Banda Aceh I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin,SH mensomasi Gubernur Aceh terkait dengan penunjukkan Ir Nizarli,M.Eng sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/ULP Aceh pada 16 April lalu.
Menurut Safaruddin SH, penunjukan Nizarli ini masih belum memenuhi persyaratan secara administasi dan berpotensi timbul permaslaahan hukum nantinya yang akan berdampak luas dan merugikan banyak pihak nantinya, “kami selama ini menunggu sikap Gubernur terkait dengan penunjukkan Nizarli sebagai kepala ULP, Ujar Safaruddin SH kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh Senin (14/5/2018).
Lebih lanjut Safaruddin yang juga Ketua Ikadin Aceh menyebutkan dengan banyaknya kritikan dan masukan kepada Gubernur tentang status Nizarli sebagai Kepala ULP seharusnya Gubernur segera mengambil tindakan yang normatif dan menjelaskan alasan kepada Publik tentang polemik Nizarli sebagai kepala ULP, tetapi Gubernur tidak merespon kritikan dan masukan masyarakat, dan dalam pandangan kami, ini bisa berdampak secara hukum nantinya” terang Safar.
E-mail : yayasanadvokasirakyataceh@
Banda Aceh, 14 Mei 2018
Hal: SOMASI
Kepada Yth
GUBERNUR ACEH
di-
Banda Aceh
Dengan hormat;
Dengan kami kami sampaikan som
Sesuai dengan pasal 144 PP No 11 tahun 2017, PNS diberhentikan dari JPT apa
Demikian surat somasi ini kami
Hormat kami,
Yayasan AdvokasiRakyat Aceh
SAFARUDDIN, SH
Tembusan
1. Komisi Pemberantasan Korup
2. Ketua DPRA
3. Kapolda Aceh
Status Nizarli ini harus segera mendapatkan kepastian secara hukum, karena sesuai dengan PP No 11 tahun 2017 tentang manajeman PNS, Nizarli belum memenuhi persyaratan, terutama rekomendasi dari atasan di tempatnya bekerja dahulu, yang dalam hal ini dari Rektor Unsyiah.
“Kami khawatir, surat perintah lelang yang di tandatangani oleh Nizarli nantinya akan cacat hukum jika statusnya sebagai Kepala ULP juga belum sesuai dengan PP 11/2017, dan jika ini terjadi, makan seluruh paket tender yang di lelang akan bermasalah secara hukum karena surat perintahnya di tandatangani oleh orang yang penempatan jabatannya tidak sesuai dengan aturan”.
Untuk itu kami minta kepada Gubernur agar segera mengganti Nizarli dari Kepala ULP dan mencari orang yang memenuhi seluruh persyaratan yang di persyaratkan.
“Kami telah mengirimkan somasi ini kepada Gubernur Aceh, dan sudah teragendakan dengan Nomor 16554, tanggal 14/5, semoga surat ini dapat segera sampai kepada Gubernur sebagai bahan bagi Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan, surat ini kami tembuskan juga kepada KPK, Kejati Aceh, Kapolda Aceh dan Ketua DPRA”, tutup safar. ( H A Muthallib )


