Diduga Ada Jual Beli Jabatan Dan Pemalsuan LPJ 2017 Di Kementerian Agraria.

oleh -145.579 views

Sinabang – Aceh I Realitas – Diduga Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian Ageraria dan Pemalsuan dukomen laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2017 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simeulue oleh mantan Kepala BPN Simeulue Nur Hidayat Agam, dengan masa pengabdian di BPN Simeulue pada april 2017 s/d 28/2/2018 (10 bulan). Sekarang Nur Hidayat Agam telah pindah tugas sebagai Kepala kantor BPN Aceh Timur. Masa Dinas yang begitu singkat dan penuh tanggung jawab di intansi BPN ini tidak biasa dilakukan dengan baik ujar T. Syamsuddin Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Simeulue, kepada Wartawan.

Lebih lanjut Syamsuddin menyebutkan, banyak tanggung jawab dan pekerjaan yang menimbulkan persoalan yang harus diselesaikan secara Yuridis oleh Nur Hidayat Agam di BPN Simeulue, ujarnya lagi.

Diantaranya menurut Syamsuddin : 1.Penanda tangan Sertifikat Tanah Masyarakat simeulue yang sesuai dengan program Presiden Jokowi terlantar disalurkan. Di Simeulue mendapatkan 10.000 ribu eks lembar, namun BPN hanya menyelesaikan 6.662 ribu. Yang sudah tertanda tangani oleh Nur Hidayat Agam hanya 1000 lembar, sisanya 5.662 belum ditantangani di BPN Simeulue hampir tiap hari di datangi masyarakat untuk mengambil sertifikat tanah mereka ujarnya lagi. Dan yang menjadi sasarannya pegawai BPN simeulue dan Aparat Desa yang masuk dalam panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebut T Syamsuddin lagi.

2. Tertahannya Pembayaran gaji tenaga honor kantor BPN simeulue sebanyak 9 orang selama tiga bulan (1.500.000/1orang), panitia, sidang panitia, biaya pengumpulan data Yuridis yang belum dibayar oleh BPN Simeulue. Sementara anggaran tersebut telah ditarik 100% dari kas BPN Simeulue Oleh Nur Hidayat Agam dan Maisya Fahrisal Bendahara BPN Simeulue. Peruntukan penggunaan dana PTSL untuk kegiatan pendaftaran tanah hingga terbitnya sertifikat, dengan rincian untuk : Pengumpulan data, Olah data, Pemeriksaan data.

Sumber lain yang layak di percaya di Kabupaten Seumeulu ( Sinabang) menyebutkan ada pihak-pihak yang dirugikan oleh mantan Kepala BPN Seumeulu, sehingga salah seorang pegawai BPN melaporkan kasus ini ke penyidik Polres Seumeulu pekan lalu, ujar sebuah sumber di Sinabang kepada media ini.

Sumber lain menyebutkan kasus yang dilakukan oleh Oknum mantan kepala BPN Seumeulu dengan membawa uang sebanyak lebih kurang Rp 250 Juta beban pejabat yang di ringgkan oleh mantan kepala BPN Seumeulu.

Tim penyidik Polres Seumeulu diminta untuk segera memanggil mantan kepala BPN Seumeulu, Nurhidayat Agam ST, dan kalau sudah cukup unsur adanya dugaan korupsi segera tahan, ujar salah seorang tokoh Sinabang dan sejumlah pegawai BPN Sinabang lagi.

Sementara itu Nurhidayat Agam ST mantan Kepala BPN Simeulue ( Sinabang ) Provinsi Aceh berulang kali dihubungi media ini dengan telpon Selular namun mantan kepala BPN Seumeulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Timur,  tidak memgangkat telpon nya. Telpon mantan kepala BPN Simeulue ini dalam keadaan aktif. (zf)