Fakrul Razi Dihukum Lima Tahun Penjara Denda Delapan Milyar Rupiah

oleh -234.579 views
Fakrul Razi Tahanan Kasus Tindak Pidana Pemberantasan dan Pencucian Uang (TPPU)

Aceh Timur I Realitas – Pengadilan Negeri Idi kembali menggelar sidang putusan Kasus Tindak Pidana Pemberantasan dan Pencucian Uang (TPPU) Terhadap dugaan terdakwa Fahrul Razi alias radir (44) tahun warga Gampong Bantayan Barat Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, didakwa dalam kasus Tindak Pidana Pemberantasan dan Pencucian Uang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Fakrul Razi.

Hakim pengadilan Negeri Idi yang diketuai oleh Darma Indodamanik.SH.M.Kn , Hakim anggota masing masing Arnaini,SH.MH , Khalid.SH.MH, sedangkan Panitera pengganti Raden Budiawan Purnama,SH dan Jaksa Penuntut umum Wildan Hapit,SH dan Adi Suhadi,SH. 

Sidang dalam Agenda putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Idi hari ini dimulai pukul 15:10 WIB Selasa (27/2/2018) resmi dibuka untuk umum “Ketua majelis Hakim Darma Indodamanik.SH.M.Kn.

Dalam pembacaan keputusan keseluruhan dan telah mempertimbangkan segala sisi terhadap terdakwa Fakrul Razi, Tidak sepenuhnya sependapat dengan Jaksa penuntut umum (JPU), maka Hari ini selasa (27/2/18), Hakim ketua Darma Indodamanik.SH.MKn, menjatuhi Hukuman kepada terdakwa Fakrul Razi alias radir Lima tahun penjara denda Rp.8.000.000.000,- dan denda Tidak terbayar maka dikenakan subsider enam bulan.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Dan aset pada poin Satu Dan Lima dikembalikan kepada terdakwa yaitu sebidang lahan tanah di Deliserdang dan satu bidang tanah di Buket Teukuh juga dikembalikan Karena Tidak memenuhi unsur, terkait dengan uang yang disita dari terdakwa juga dikembalikan kepada kejaksaan karena uang tersebut belum dapat diputuskan, dan yang lain asetnya Seluruh disita oleh Negara.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU) Wildan Hapit,SH Nomor Surat Tuntutan (PDM.43/IDI/02/2018) berdasarkan dari Kejaksaan Agung RI, menuntut bahwa saudara terdakwa Fakrul Razi secara sah melakukan tindak Pidana Pemberantasan dan pencucian uang(TPPU) dan melanggar pasal 3 TPPU Nomor 8 tahun 2010 , saudara terdakwa dituntut 16 tahun penjara dan didenda Rp.8.000.000.000,- dan apabila tidak sanggup membayar denda maka subsider satu tahun penjara.

Hakim ketua menanyakan apakah saudara terdakwa sudah mendengar putusan yaitu lima tahun penjara denda  Rp.8.000.000.000,- dan apabila tidak sanggup membayar dikenakan subsider enam bulan silahkan dikonsultasi dengan penasehat Hukum , ya pak hakim , terdakwa Fakrul Razi memberikan hak jawab.

BACA JUGA :  KPK Akan Audit Semua RS Terkait Dugaan Klaim Fiktif BPJS

Kepada kuasa hukumnya Husni Thamrin Tanjung,SH dan Shelvi Noviani,SH dalam mendampingi klaennya pada persidangan hari ini, nanti kita jawab , kami pikir pikir dulu pak hakim,’’jawabnya singkat.

Ketika Hakim ketua menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) tentang putusannya, Edi suhadi,SH mengatakan pikir pikir.

Dengan demikian apabila ingin dilanjutkan atau banding terhitung dalam waktu tujuh hari kedepan kata ketua majelis hakim dan sidang ditutup hari ini.

Ketika media ini menanyakan kepada Kuasa Hukum terdakwa Fakrul Razi, Husni Thamrin,SH mengatakan bahwa belum dapat Saya jawab katanya dan ini masih saya konsultasikan terlebih dahulu dengan klaennya.(Hasbi Abubakar)