LANGSA – ACEH I MEDIA REALITAS – Polsek Langsa Barat lakukan pemusnahan 20 (dua puluh ) paket narkoba jenis ganja di halaman Polsek Langsa Barat, rabu (17/01/2018).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Jamaluddin Nasution menjelaskan pemusnahan barang bukti 20 (dua puluh) paket ganja kering tersebut didapat hasil razia gabungan Polsek Langsa Barat dan Polsek Birem Bayeun yang kita gelar di depan Polsek Langsa Barat pada tanggal 20/12 sekira pukul 14.30 wib yang lalu.
Pada saat melaksanakan razia anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil penumpang terlihat ada satu penumpang yang merasa ketakutan dari situ anggota melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, saat digeledah didapat BB ganja yang sudah di pres.
Kemudian” kata Kapolsek, kita amankan di Polsek Langsa Barat dari situ kita ketahui identitas TSK berinisial Z (25) petani, Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Dengan barang bukti yang kita amankan 20 (dua puluh ) bungkus besar ganja kering yang sudah di pres, 1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna coklat dan 1 (satu) unit hp merk Samsung.
Selanjutnya, kita lakukan pemeriksaan terhadap Tsk, ianya mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari teman Tsk yang berinisial S DPO (20) pengangguran Blang Kejeren Gayo Lues, Tsk hanya disuruh mengirimkan ganja tersebut ke Pekan Baru dengan upah 7 (tujuh juta) rupiah untuk diserahkan kepada R DPO (30) pengangguran, jalan pasir Putih Pekan Baru Riau.
Dan hari ini rabu 17/01 pukul 10.00 wib setelah melalui proses kita lakukan pemusnahan barang bukti Ganja tersebut di halaman Polsek Langsa Barat” tutur Kapolsek.(trb/m.nazar)