‘Amankan’ Bisnis Narkoba Napi, Karutan Purworejo Terima Rp 300 Juta

oleh -174.579 views
oleh

JAKARTA | Media Realitas – Badan Narkotika Nasional menangkap Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, Cahyono Adi Satrianto karena terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Senin (15/1). Cahyono disangkakan menerima uang dari napi narkotika bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengungkapkan bahwa pelaku berkomunikasi lewat telepon dengan Sancai. Cahyono meminta upeti untuk memfasilitasi narapidana selama di tahanan.

“Kita ikuti semua rekaman pembicaraan bahkan aliran jaringan itu bekerja. Bahkan oknum ini bicara soal permintaan-permintaan untuk memberi upeti ke atasannya,” ungkap Budi di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (17/1).

Budi mengatakan, Cahyono mengaku kepada Sancai ‘atasan’ memintanya segera menyetor sejumlah uang. Meski begitu, BNN masih menelusuri apakah benar ada oknum atasan tersebut.

“Minta harus segera ini bapake minta harus segera setor ke atas,” kata Budi menirukan pembicaraan pelaku.

Cahyono meminta uang dikirimkan lewat transfer. Total telah dilakukan 18 kali transfer yang mencapai Rp. 313.500.000. Sementara, BNN masih menelusuri aliran uang yang dikirim napi lainnya.

Uang ditransfer dengan modus menggunakan rekening atas nama orang lain, yaitu SUH dan SUN. Keduanya pun telah ditangkap di hari yang sama dengan Cahyono.

“Minta sejumlah uang minta ditransfer, memang bukan atas nama dia. Ini bukti-bukti pembicaraan dikaitkan dengan bukti transfer, berkali-kali dia bicara,” kata Budi.

Budi mengatakan uang tersebut sebagai pelicin agar bisnis narkoba Sancai di lapas tak diganggu. Sejumlah fasilitas dalam rutan juga diberikan.

“Dia membiarkan, kerja sama berikan peluang. Dalam pembicaraan ini tahu kok, lo mau panjang apa pendek,” tukas Budi

Selain Cahyono dan Sancai, BNN juga menahan Charles dan Saniran yang diduga membuat rekening bank. Dari tangan tersangka diamankan dua emas batangan dengan total 1.350 gram dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di brankas bank swasta di Banjarmasin.

Keempat tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. [mdk]