Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika

oleh -91.579 views

Jakarta | Realitas – Dua tersangka pengedar narkoba memborong ratusan kemasan isi cairan liquid kandungan rasa ganja untuk rokok elektrik di Los Angeles, Amerika Serikat dan diedarkan di Jakarta.

Namun oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan tersangka AD, 26, dan RM, 25, ditangkap dan kini meringkuk di Mapolres Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi masyarakat yang melapor rokok elektrik kandungan ganja.

“Setelah kami telusuri dan mencoba undercover buy satu kemasan isi liquid dijual Rp 3,5 juta dan dibawa ke lab ternyata kandungan memiliki ganja.

Bahkan sekali hisap lebih berat dibandingkan ganja kering,” kata Kombes Pol Indra Jafar didampingi Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung.

Tersangka AD merupakan karyawan swasta ditangkap di Jalan Woltermongsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sedangkan MR di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

“Mereka mengedar baru sebulan.

Niat belanja ke Amerika Serikat dengan modal satu kemasan Rp 700 ribu,” papar Kapolres.

Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar menunjukkan barang bukti liquid Vape Isi ganja dari LA, Amerika

Menurut Konbes Pol Indra Jafar, pihaknya juga heran karena kemasannya seakan-akan legal bahkan petugas bandara kecolongan oleh aksi kedua tersangka.

“Mereka belanja ratusan kemasan tetapi bisa lolos,” ungkap Kombes Pol Indra.

Barang bukti berupa liquid yang terisi dalam catridge yang diduga mengandung narkotika jenis ganja 21 buah dan satu klip plastik berwarna bening berisi 6,68 gram ganja kering dan sebanyak 54 buah berbagai merek.

“Ini pengungkapan baru dimana liquid yang mengandung ganja dan dijual belikan oleh pelaku di Jakarta tentu ini yang beli kalangan atas karena harganya terbilang cukup mahal,” tukas Kapolres.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. ( H A Muthallib)