Palembang I Realitas – DJ Sandra Arimbi (28) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kerena mempromosikan judi online di media sosial.
Tag: Satreskrim Polrestabes Palembang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

