PALEMBANG I Realitas – Polda Sumatera Selatan mengingatkan warga untuk tidak menyebar informasi bohong (hoaks) terkait pandemi Covid-19. Polisi tidak segan menindak pelaku
Tag: Polda Sumsel: Penyebar Hoaks Virus Corona Akan Dipenjara 10 Tahun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


