Lhokseumawe I Realitas – MI (39) dan UG (34), ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena diduga menganiaya dan memaksa
Tag: Anak Dibawah Umur Dianiaya dan Dipaksa Mengemis
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


