Aceh Timur | REALITAS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran jasa keamanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Ketua LSM KANA menilai terdapat kejanggalan dalam pengalokasian anggaran jasa keamanan tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat anggaran jasa keamanan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp450 juta.
Sementara pada Tahun Anggaran 2026 dialokasikan anggaran jasa keamanan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sebesar sekitar Rp1,7 miliar.
Menurut KANA, besarnya nilai anggaran tersebut perlu dikaji secara mendalam guna memastikan bahwa proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran jasa keamanan tersebut. Tujuannya agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah,” ujar Muzakir Ketua LSM KANA kepada Wartawan Rabu 8 Juli 2026 disalah satu Cafee di Idi kepada sejumlah Wartawan .

LSM KANA juga mendorong Inspektorat Kabupaten Aceh Timur untuk segera melakukan audit internal terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari anggaran jasa keamanan tersebut.
LSM KANA menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik, ujar nya .
Juga pihak nya menekankan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yang pasti pihak penegak hukum segera periksa kasus ini, tutup Muzakir Kana. (red)


