Polres Lampung Timur Turun ke Lokasi, Usut Klaim Sepihak Sengketa Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin

oleh -39.759 views

Lampung Timur | REALITAS  — Tim Polres Lampung Timur langsung meninjau lokasi tanah wakaf milik Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, menyusul laporan ahli waris terkait dugaan klaim sepihak oleh sekelompok orang yang menyatakan lahan sawah tersebut milik pribadi.

Peninjauan yang melibatkan pihak ahli waris dan pengurus masjid itu dilakukan untuk mencocokkan batas-batas tanah dengan dokumen kepemilikan milik ahli waris.

Tanah wakaf tersebut berasal dari Haji Abdullah dan telah diwakafkan untuk masjid sejak 1929. Akta wakaf tercatat telah diperbarui pada 9 April 1994 dan kembali dilegalisasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana, Lampung Timur, pada 12 November 2025.

“Kami sangat menyambut baik atas turunnya tim anggota Polres Lampung Timur ke lokasi tanah wakaf ini,” ujar Tubagus Suhendra, salah satu ahli waris dari almarhum Haji Abdullah, Jumat (5/12/2025).

Saya merasa bangga atas kinerja kepolisian yang datang untuk mencari titik terang atas tanah yang dimaksud.

“Ini adalah langkah awal yang patut diacungi jempol. Semoga persoalan ini cepat menemukan jalan keluarnya yang terbaik,” tambah Hendra.

Di lokasi, anggota Polres bersama ahli waris dan pengurus masjid menunjuk langsung objek tanah serta menandai batas-batasnya mulai dari sisi timur, utara, selatan, hingga barat untuk memastikan kejelasan status dan klaim lahan.

Beberapa penggarap sawah juga memberikan keterangan mengenai penggunaan lahan. Gani, salah satu penggarap, mengaku telah menggarap sawah itu sejak tahun lalu.

“Kendatipun ada hasil panenan, itu sebagian saya serahkan pada penggarap sebelumnya. Untuk hasil jatah ke masjid, saya kurang jelas,” ungkapnya.

Penggarap lain, Andre, menyatakan baru setahun menanam padi dan bisa panen dua kali setahun.

“Untuk keuntungannya sebagian untuk yang menggarap dan sebagian untuk penggarap sebelumnya,” jelas Andre, menjelaskan adanya sistem bagi hasil yang melibatkan beberapa pihak.

Kepolisian menegaskan perannya sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat dengan melakukan langkah cepat untuk menegakkan hukum secara adil dan mencari kebenaran dalam sengketa ini.

Diharapkan hasil peninjauan dan verifikasi dokumen dapat menjadi dasar penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Polres Lampung Timur menyatakan akan melanjutkan proses verifikasi administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan sengketa ini secara hukum.(Wanda)