Menyalahgunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

oleh -27.759 views
Personil Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan saat akan mengantar warga negara Malaysia yang akan dideportasi dari Bandara Kualanamu Deli Serdang

Belawan |REALITAS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC dan warga negara Malaysia tersebut, Sabtu (20/09/2025).

Hasil laporan intelijen di peroleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-Main

Berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata dan setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian.

“Tersangka KPC menyalahgunakan izin tinggal, berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terhadap tersangka di lakukan pendeportasian”, ucap Kasi Inteldakim, Mangampu Siregar di dampingi Kasi Tikkim, Ismed Ade Winata Kanim Kelas II TPI Belawan.

BACA JUGA :  Pelantikan KONI Kota Langsa 2025–2029 Resmi Digelar, Unsam dan KONI Jalin Kerja Sama Strategis

Pendeportasian dilaksanakan oleh 4 Personil Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang serta berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. (Win)