Langsa | REALITAS – Sesi pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa menjadi momen pencerahan krusial, terutama ketika Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama RI, Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., M.A., memberikan penegasan fundamental terkait hukum disiplin pegawai.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Laboratorium Terpadu kampus setempat, Jumat (19/9/25), Dr. Wawan menegaskan bahwa setiap hukuman disiplin yang dijatuhkan dengan prosedur yang cacat akan batal demi hukum.
Kegiatan yang bertema ‘Dengan Pembinaan Pegawai Kita Tingkatkan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Profesional’ ini awalnya berfokus pada peningkatan kompetensi ASN. Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, dalam sambutannya mendorong para ASN untuk proaktif. “Manfaatkan kesempatan ini untuk kupas tuntas tentang ASN, mengupdate diri, silahkan ajukan pertanyaan langsung dengan suhunya,” tandas Rektor, seolah membuka jalan untuk diskusi yang lebih mendalam.
Pada sesi materi, Dr. Wawan menekankan pentingnya ASN memiliki konsep “High Tech” (kemampuan teknologi) dan “High Touch” (sentuhan hati dan pelayanan prima). Ia juga secara khusus menghimbau para ASN untuk memahami aturan disiplin yang tertuang pada PP No. 94 Tahun 2021.
Namun, puncak dari acara ini terjadi pada sesi diskusi. Salah seorang dosen, Dr. Mawardi Siregar, M.A., mengajukan pertanyaan kritis yang menyita perhatian seluruh hadirin. Ia mempertanyakan status keabsahan sebuah sanksi disiplin jika dalam prosesnya ditemukan kesalahan prosedur.
Momen krusial terjadi saat sesi diskusi, ketika dosen Dr. Mawardi Siregar, M.A., mempertanyakan keabsahan hukuman disiplin yang cacat prosedur. Dr. Wawan menjawab dengan tegas bahwa hukuman semacam itu batal demi hukum.
Melanjutkan jawabannya, Dr. Wawan kemudian mengelaborasi filosofi di balik peraturan tersebut, yang disambut dengan perhatian penuh oleh para hadirin.
PP 94 ini sejatinya bukan dirancang sebagai ‘alat pukul’ atau alat untuk menghukum yang bisa digunakan sewenang-wenang oleh pimpinan,” tegas Dr. Wawan. “Justru, peraturan ini adalah alat untuk tabayyun. Sebuah mekanisme untuk mencari kejelasan, memverifikasi fakta secara berimbang, dan memastikan semua pihak didengar sebelum sebuah keputusan diambil. Esensinya adalah keadilan prosedural, bukan penghakiman semata
Penegasan ini disambut lega oleh para peserta, karena memberikan pencerahan dan kepastian hukum yang sangat penting. Sesi diskusi tersebut mengubah acara pembinaan rutin menjadi sebuah forum penegasan hukum yang esensial bagi seluruh ASN di lingkungan IAIN Langsa.(NZR)










