Tapaktuan I REALITAS – Menuntaskan proses hukum kasus tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh, menyerahan seorang tersangka beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Rabu, 28 Mei 2025 pagi.
Tersangka yang diserahkan inisial FS yang diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Proses hukum terhadap tersangka mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/RES.4.2./2025, tanggal 1 Februari 2025, dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-899/L.1.19/Enz.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Adapun personel yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu Bripka M. Jamil, Bripda Teguh Sinaga, dan Bripda Mubarak.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, kepada awak media cetak, elektronik dan online, menyampaikan penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Penyerahan itu setelah penyidikan dinyatakan lengkap, kami langsung menindaklanjuti dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab penyidik,” ujarnya.
Proses serah terima tersangka berlangsung lancar dan tertib di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, disertai penandatanganan buku register B12 serta berita acara resmi.
Dengan selesainya tahap II ini, perkara akan segera memasuki tahap persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum, tambahnya.(*)


