Langsa | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, mendesak Menteri dalam Negeri ( Mendagri) agar turun tangan persualan kisruh di Pemko Langsa Provinsi Aceh.
Ada hal yang harus diambil alih persualan nasib rakyat di Pemko Langsa, kalau tidak akan terjadi insiden buruk kedepan di Pemko Langsa, demikian di sampaikan oleh Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibrahim kepada sejumlah Wartawan di Langsa Selasa 17 Desember 2024.
Lebih lanjut dikatakan nya oleh H Thallib,” Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif, Dalam pelaksanaan tugas, sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah, ujar,”H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam.
Seperti kita ketahui saat ini Sekda mengemban 3 (tiga) hal utama yaitu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pengelola barang milik daerah dan Ketua Badan Pertimbangan Pangkat Jabatan (Baperjakat) di Pemko Langsa, ujar,”Wartawan Senior yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
“Sebagai Ketua TAPK. Bicara upaya-upaya untuk merencanakan sekaligus mengevaluasi proses program dan politik anggaran bagi Kota Langsa.
Perlu diketahui tidak ada perbedaan yang signifikan terkait peran dan tugas sekda saat kepala daerah dijabat Penjabat Walikota maupun Pejabat Definitif. Mengingat pada hakekatnya Sekda membawahi ketiga hal yakni Ketua TAPD. Namun saat ini apa yang terjadi disaat anggaran RAPBK belum terbahas dikarenakan adanya konflik internal di situ pula JPT Sekda di buka sehingga mengabaikan kepentingan Pemko Langsa di Tahun 2025. Seharusnya persoalan pembahasan RAPBK ini bisa seorang pj.
Sekda menjembatani menjadi mediator bersama Tim Anggaran bahwa ini tantangan terberat menjalankan amanah sebagai sekda adalah bagaimana menjaga keseimbangan seluruh line, Sekaligus menjaga agar proses integrasi berjalan dengan baik, tanpa mengesampingkan aspek-aspek yang bersifat yuridis maupun mengesampingkan aspek-aspek yang bersifat kepentingan-kepentingan sektoral.
Namun hari ini berbeda terkesan cuek dan menghindari konflik lebih mendahului kepentingan pribadi mengikuti JPT. Hal serupa juga di lakukan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD), disaat akhir tahun masa dimana seluruh OPD sibuk menyelesaikan realisasi anggaran disitu pula beliau mengikuti JPT Sekda.
Miris memang manakala kepentingan pribadi di atas kepentingan umum dalam situasi genting ini ditambah lagi Pj. Wali Kota Langsa, yang suka meninggalkan tempat tanpa peduli dengan persoalan yang ada, meskipun itu ranahnya legislatif yang konflik, tetapi beliau punya andil sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di DPRK Langsa,”ujar nya lagi.
“Ditambah lagi dengan tidak adanya sikap tegas Pj wali kota Langsa yang tidak ingin membuat surat Pengantar Tatib ke prov apalagi untuk membuat Perwal serta tidak melakukan komunikasi aktif bersama Pj, Sekda, BPKD, itu semakin memperburuk dan memperparah nasib Kota Langsa di tahun 2025.
Manakala semua saran dan jalan yang ditawarkan oleh pihak lain untuk menyelamatkan hajat hidup orang banyak tidak di anggap maka tunggu sajalah kehancuran Kota Langsa. Hujan aksi demonstrasi besar2an akan turun ke jalan menuntut pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran dan tim anggaran Kota Langsa karena telah mengabaikan Perwal Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 33 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tupoksi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Langsa.
Mudah mudahan tidak ada pihak pihak yang memaksa kehendak siapapun pejabat wajib urus masyarakat Kota Langsa jangan sampai masyarakat tidak terurus mereka sibuk megejar jabatan,”ujar nya lagi.
Sampai saat ini seperti kita ketahui ada empat nama yang Daftar pengikut JPT, Suyetno PJ Sekda Pemko Langsa, Azmi kadis BPMG pemko Langsa, Khairul iksan BPKD, pemko Langsa, Suhartini Kadisdikbud, Pemko Langsa,”tutup H Thallib.(Nz)










