Kebumen | REALITAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, telah menetapkan dua pasangan bakal calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. Paslon tersebut adalah Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih dan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU Kebumen pada Minggu, 22 September 2024. KPU menyatakan bahwa kedua paslon telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk verifikasi administratif dan kesehatan.
Pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati diusung oleh delapan partai politik, yaitu PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, dan PBB. Mereka telah mendaftar pada 28 Agustus 2024 dengan dukungan suara sah sebanyak 356.555.
Sementara itu, Lilis Nuryani-Zaeni Miftah didukung oleh tujuh partai: Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat. Pendaftaran mereka dilakukan pada 29 Agustus 2024, mengantongi 402.878 suara sah.
Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, menjelaskan bahwa untuk dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat minimal 6,5 persen suara sah, yang setara dengan 49.505 suara. “Kedua paslon dinyatakan sehat dan mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ujar Banat.
Selanjutnya, tahapan pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di Hotel Mexolie Kebumen. Nomor urut yang diperoleh akan digunakan dalam kampanye dan sosialisasi visi misi masing-masing paslon.
Dengan ditetapkannya kedua paslon, masyarakat Kebumen kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.(Rifky)
Sumber: Kmp

