Sidang Pungli Di Rutan KPK, Jaksa Panggil 11 Saksi, Azis Syamsuddin Hingga Emirsyah Satar

oleh -118.759 views
Sidang Pungli Di Rutan KPK, Jaksa Panggil 11 Saksi, Azis Syamsuddin Hingga Emirsyah Satar

Langsa | REALITAS – Sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin 23 September 2024.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 11 saksi, di antaranya eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

“Hari ini, kami tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Martopo Budi Santoso dalam keterangannya, Senin.

Sebelas saksi yang dipanggil jaksa KPK yaitu: M. Azis Syamsudin, Yoory Corneles, Nurhadi, Edy Rahmat, Emirsyah Satar, Adi Jumal Widodo, Sahat Tua P. Simandjuntak, Ferdi Yuman, Arum Indri, Surisma Dewi, dan Apriah Nur.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar dalam rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Para terdakwa melakukan pungli di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Setiap bulan, Dari tiga Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan mencapai Rp80 juta.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Karena itu, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Iqbal)

 

Sumber: Trb