Polisi Gerebek Tempat Judi Di Kota Semarang, 12 Orang Berhasil Diamankan

oleh -128.759 views
Polisi Gerebek Tempat Judi Di Kota Semarang, 12 Orang Berhasil Diamankan
Polrestabes Semarang menggerebek sebuah tempat judi yang berada di sebuah tempat karaoke di Semarang, Jumat (20/9/2024) malam. (Foto Net)

Semarang | REALITAS – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menggerebek sebuah tempat perjudian yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Sabtu 21 September 2024, mengatakan polisi berhasil mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian yang dilakukan pada Jumat 20 September 2024 malam.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Dampingi Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, ke Polres Langsa ‎

Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.

Menurut Irwan, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Dampingi Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, ke Polres Langsa ‎

“Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,25 miliar,” katanya.

Ia juga mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.

Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(*)

 

Sumber: Ant