Bupati Banjarnegara Nonaktif, Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh -137.759 views
Bupati Banjarnegara Nonaktif, Dituntut 12 Tahun Penjara
Foto Istimewa

Semarang | Realitas – Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tanpa bukti.

Bantahan tersebut disampaikan Budhi Sarwono dalam nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

“Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi,” jelasnya, Selasa (31/5/2022).

Sembari fokus membacakan pledoi, Budhi mengaku terkejut, terhadap pengakuan para saksi.

“Saat para saksi dihadirkan dan ditanya, jawaban mereka jawaban tidak sesuai dengan BAP. Bukankah para saksi sudah disumpah,” katanya secara lantang.

Dilanjutkannya, ketika menjabat menjadi Bupati Banjarnegara ia patuh terhadap perundang-undangan.

BACA JUGA :  PIC SPPG Paya Bujuk Beuramoe Muhammad Harun Al Rasyid: Menolak Tegas Wacana Libatkan Kantin Sekolah dalam Program MBG

“Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikitpun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi,” paparnya.

Di tengah persidangan, ia acapkali melantunkan istighfar, dan merasa difitnah lantaran yang dituduhkan yang dianggapnya tak benar.

“JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhkan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut,” ucapnya.]

“Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada,” paparnya Budhi secara virtual.

BACA JUGA :  Prediksi Bali United vs Adhyaksa, Liga Indonesia 12 September 2026

Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.

“Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP.

Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi,” imbuhnya.

Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar sangat memberatkan.

“Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat, karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan,” tambahnya sembari mengucap istighfar. (*)

Sumber : TJ