Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh Timur Riza Rahmad, menduga ada kelalaian PT Medco yang bisa menghilangkan nyawa puluhan warga sekitar perusahaan.
Riza menilai, akibat kecerobohan perusahaan itu menyebabkan pipa gas bocor, dan puluhan warga Gampong Panton Rayeuk T Banda Alam, Aceh Timur terpaksa menginap di rumah sakit akibat efek gas beracun diduga berasal PT tersebut, dan membuat warga mengalami muntah mendadak dan mual-mual, ungkapnya, Senin 25 September 2023.
Hasil amatan, ujar dia, emisi atau zat udara akibat Slickline PT Medco EP Malaka di Sumur Alur Siwah Nurussalam itu, juga membuat sejumlah anak-anek ikut keracunan dan harus dilarikan ke RSUD.
Dia mejelaskan, jika perstiwa keracunan warga itu, diduga akibat gas dari perusahaan dimaksud, dan itu sudah berulang kali terjadi dialami warga setempat.
“Namun, tampaknya pihak Medco masih saja terkesan abai dengan keselamatan penduduk di desa tersebut.” Jika seperti ini selalu terjadi dan tidak ada penanganan khusus, lebih baik PT Medco EP Malaka ini ditutup saja, tandasnya.

“Untuk apa berjalan mulus, jika masyarakat selalu jadi korban,” tegasnya menyebutkan setiap industri atau perusahaan, bertanggungjawab untuk mengelola limbah udara dihasilkan dari proses produksi.
Bahkan, perusahaan wajib menjaga baku mutu udara di lokasi. Selain itu, dalam peraturan mengenai pengendalian pencemaran udara di Indonesia, kata dia udara bebas kita hirup sehari-hari, didefinisikan sebagai udara ambien.
Sementara, untuk baku mutu kualitas udara, lanjut Riza dapat diartikan secara sederhana sebagai ambang batas maksimum senyawa atau zat pencemar yang diperbolehkan di udara.
Riza juga menjelaskan, baku mutu udara ambien menjadi nilai batas keberadaan unsur pencemar di udara. “Jika suatu wilayah memiliki Baku Mutu Udara di luar Nilai Ambang Batas (NAB), maka wilayah tersebut telah tercemar.”
Adapun regulasi mengenai Baku Mutu Udara Ambien Nasional, tidak lagi mengacu pada UU PP 41 Tahun 1999, melainkan PP No 22 Tahun 2021. Sehingga, kata Riza Daftar Parameter Baku Mutu Udara Ambien Nasional terbaru, mengacu pada PP tersebut.
PP 22 Tahun 2021, ujarnya menjadi Peraturan Pemerintah dihadirkan sebagai regulasi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kehadiran PP No 22 Tahun 2021 ini, telah berlaku sejak 02 Februari 2021 sebagai regulasi pelaksanaan dan kewenangan tata lingkungan sesuai kewenangan pemerintah provinsi/oabupaten/kota,” katanya.
Dalam regulasi terbaru ini menjelaskan secara detail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, “Dana Penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif,” demikian.
Terpisah, PT Medco E&P Malaka (Medco E&P) mengaku telah menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan bau sekitar area operasi di Panton Rayeuk T Banda Alam, Aceh Timur menyebabkan puluhan warga harus dirawat.
Perusahaan itu mengaku, jika pihaknya bergerak cepat dan berkoordinasi dengan instansi kesehatan setempat, guna memastikan warga mendapatkan perawatan dan penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud.
Pihak PT menjelaskan, laporan dari pihak mereka, menyatakan sebagian warga telah diperbolehkan pulang oleh paramedis.
Tidak hanya itu, perusahaan bergerak di eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi itu, juga mengaku telah menurunkan tim kesehatan, keselamatan kerja di lokasi kejadian.
Perusahaan bersama instansi terkait, katanya akan segera melakukan indentifikasi penyebab bau gas beracun tersebut.
VP Relations & Security Medco E&P, Arif Rinaldi menyebutkan perusahaan tengah melakukan kegiatan perawatan fasilitas sumur di Lapangan Gas Alur Siwah, dalam upaya menjaga keandalan operasi.
Kata dia, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penanganan secara maksimal dan berharap dukungan dari semua pihak agar dapat tertangani.
Ketua Komite I DPD RI Meminta Perusahaan Bertanggungjawab

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta perusahaan PT Medco E&P Malaka bertanggung jawab atas peristiwa kelalaian itu.
Selain itu, ia pun meminta Kementerian terkait untuk menyelidiki dan mengevaluasi penyebab warga keracunan di Aceh Timur.
Kata dia, dalam insiden ini sekira 22 orang dilarikan ke rumah sakit di wilayah setempat. “Malam kemarin warga di Aceh Timur mengalami keracunan diduga akibat kebocoran pipas gas PT Medco.”
Pihaknya, tegas Senator itu akan melakukan evaluasi terhadap PT Medco E&P Malaka dengan Kementerian terkait, guna melihat bagaimana perusahaan tersebut menguntungkan masyarakat atau sebaliknya,” katanya, Senin 25 September 2023.
Dia mengimbau, kepada pihak PT segera memberikan santunan kepada korban dan warga yang terdampak serta masyarakat sekitar perusahaan, tutup Senator Fachrul Razi.
Berikut Identitas Korban Keracunan Pipa Gas dalam perawatan:
- Maryana, 34 tahun.
- Rabiah, 49 tahun.
- Putri Maulia, 18 tahun.
- Aminah, 37 tahun.
- Putri Mawadda, 19 tahun.
- Irfan, 22 tahun.
- Saiful Akbar, 25 tahun.
- Lista Anggraini, 21 tahun.
- Suhendra, 26 tahun.
- Iska Angra, 21 tahun.
- Munawarah, 15 tahun.
- Asma Adnan, 59 tahun.
- M Razi, 15 tahun.
- Naura, 15 tahun.
- Ainsyah, 40 tahun.
- Lulu Hafizal, 7 tahun.
- Rafiqa, 10 tahun.
- Mariam Yusuf, 38 tahun.
- Maulinda, 26 tahun.
- Zahara, 29 tahun.
- Marlina, 36 tahun.
- Wahyu Wita, 20 tahun.
- Fajril Munandar, 18 tahun.
- Amiyati, 40 tahun.
- Suriati, 51 tahun.
- Khadijah, 64 tahun.
- Yetty, 37 tahun.
- Wahyudi, 28 tahun.
- Zulkarnaini, 30 tahun.
- Safrina, 32 tahun.
Penulis: Rahmad
Editor: DEP











