Polisi Sita Dua Excavator Di Tambang Ilegal Wilayah Aceh Timur

oleh -701.759 views

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Dua unit alat berat jenis excavator di lokasi galian C ilegal wilayah Aceh Timur, diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh, Sabtu, (2/9/2023).

“Benar, kita telah mengamankan dua unit excavator di dua lokasi tambang ilegal berbeda di Aceh Timur. Satu unit di Desa Pante Labu, Pante Bidari, dan satunya lagi di Desa Paya Pasie Julok,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi.

Penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal jenis tanah urug (galian C) yang sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, serta mendapati alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Masing-masing dua orang per lokasi, ungkapnya.

Lebih lanjut Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” himbaunya.(*)