Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Polresta Banda Aceh, memusnahkan 450 batang ganja seluas 5.000 meter atau 0,5 Hektar di kawasan pengunungan Aceh Besar, (23/5/2023).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pemusnahan itu merupakan pengungkapan kasus narkotika yang sempurna selesai sampai tuntas.
Namun, Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu AA alias Ceklah, H, dan Abu Kurma. Ketiganya ditangkap secara berurutan di waktu yang berbeda 18-19- dan 20 Mei 2023.
Pengungkapan kasus ini pertama kali dilakukan dengan ditangkapnya Ceklah sebagai di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Kamis, (18/5/2023) polisi mengamankan barang bukti berupa berikut berupa 150 bungkus ganja seberat 3 Kg.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka sendiri yang diperoleh dengan cara beli dari H dengan harga Rp. 1.500.000 dan baru memberi uang panjar sebesar Rp. 500.000, dan akan memberikan sisa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) jika Ganja tersebut sudah laku di jual,” jelasnya.
Selanjutnya Jumat, (19/5) Polresta Banda Aceh menangkap H di Gampong Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Selang satu hari kemudian giliran Abu Kurma yang diringkus oleh polisi di sebuah rumah Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
“Dari Abu Kurma diamankan barang bukti, biji ganja seberat 1.250 gram, 1 unit timbangan dan 1 keranjang rotan kering yang di dalamnya berisikan 1 buah terpal warna hitam, didalam terpal itu berisi ganja kering seberat 90 gram,” ucap Kapolres.
Dari pemeriksaan polisi, Abu Kurma mengakui barang bukti tersebut diperoleh dengan cara menanam sendiri di lahan kosong dengan luas 0,5 Hektar di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum.
“Tersangka menanami sebanyak kurang lebih 450 batang ganja, diperkirakan 200 batang ganja dengan tinggi 1-3 meter, dan 250 batang bibit ganja yang memiliki ketinggian 10-30 cm,” pungkasnya. (red)

