Langsa | Realitas – Satresnarkoba Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 59,40 gram dengan cara di blender, Kamis (2/3/2023).
Barang haram itu adalah hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Langsa, pada tanggal 20 Februari 2023 dan 24 Februari 2023.
Kapolres Langsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, S.H mengatakan sabu tersebut kita musnahkan dengan cara memasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.
Adapun tersangka yang dibekuk dalam kasus 59,40 gram itu, IM (36 tahun), wiraswasta, warga Gampong Baroh Langsa Lama dan KM (31 tahun) Wiraswasta, warga Gampong Raja Tuha, Manyak Payed, Aceh Tamiang, ujar Iptu Shandy Saputra.
Yang hadir dalam giat tersebut, Kabag Ops Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB, S.I.K., Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa Edwardo, S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Negeri Langsa Iman Harrio Putmana, S.H.,M.H, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Langsa Zubir, S.E. (*)




