Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi

oleh -135.759 views
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi

Banda Aceh | Realitas – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis, 23 Februari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

BACA JUGA :  Tabrakan Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy, kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023

BACA JUGA :  Tabrakan Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota. (*)