Pasang Beton di Badan Jalan, YLBH Iskandar Muda Aceh Minta Polres Aceh Utara Bertindak

oleh -1.759 views

LHOKSUKON | REALITAS — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Iskandar Muda Aceh Riza Rahmad, S.H. meminta Polres Aceh Utara segera mengambil tindakan terhadap pemasangan beton di atas badan jalan yang dilakukan secara sepihak di Desa Ulee Gunong, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Riza menilai tindakan memasang beton permanen untuk menghalangi kendaraan, termasuk truk pengangkut sawit, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026.

Menurutnya, perbuatan itu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta gangguan pada fungsi ruang pengawasan jalan.”

Riza menjelaskan, pembangunan beton permanen di atas badan jalan tanpa izin instansi yang berwenang merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan pengelolaan jalan, 28/09/2026.

Saat dikonfirmasi, Keuchik Gampong Ulee Gunong, M. Ruslan, mengakui tidak ada dasar hukum yang membolehkan pemasangan beton tersebut.

“Memang tidak ada dasar hukum yang membolehkan. Itu merupakan bentuk protes keras masyarakat dari sembilan desa agar ada penertiban terhadap truk tronton 12 roda yang melebihi kapasitas tonase dan menyebabkan jalan rusak parah,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan lanjutan mengenai pandangan hukum Muspika, M. Ruslan mengatakan “Penjarakan saja masyarakat yang memasang, Bosku.”

YLBH Iskandar Muda Aceh menegaskan bahwa alasan melindungi jalan desa dari kendaraan over tonase tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dengan memasang rintangan ilegal di fasilitas publik.

Selain berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi warga, beton yang dipasang tanpa standar keselamatan juga dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari atau saat jarak pandang terbatas.

Karena itu, YLBH meminta Kapolres Aceh Utara segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum menimbulkan korban jiwa. Masyarakat juga diimbau menempuh mekanisme hukum yang sah, yaitu mengajukan permohonan pembatasan tonase kepada Dinas Perhubungan dan instansi terkait, bukan dengan memasang beton di badan jalan. (*)