Ogan Ilir | Realitas – Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku pengancaman dengan kekerasan terhadap warga setempat.
Pelaku tersebut berinisial AS (36), seorang buruh, warga desa Ketiau dusun II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten. Ogan Ilir. Sumsel.
Sementara korbannya adalah AF (34), seorang wiraswasta, warga desa Ketiau dusun II Kecamatan Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir.
Pelaku dan korban merupakan warga satu desa.
Dijelaskan Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, SH, M.Si, kepada media ini, Senin (26/12/2022) kejadian itu terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022 yang lalu sekira pukul 14.40 WIB, bertempat di dusun II desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir, tepatnya di teras rumah korban.
Bermula saat korban baru pulang dari bekerja dan turun dari mobil travel yang ditumpanginya.
Setelah korban turun dari mobil tadi, tiba-tiba pelaku langsung mengejar korban.
Seketika itu juga korban langsung menuju rumah dan masuk kerumahnya serta mengunci pintu rumah.
Saat pelaku tiba di teras rumah korban kemudian pelaku berkata kepada korban, baguslah kau datang, dak saro (tidak susah-red) lagi aku bunuh kau, awas kalau betemu ku bunuh kau.
Sembari pelaku membacok pintu rumah korban secara berulang kali.
Selain membacok pintu rumah korban, pelaku juga membacok tirai rumah korban yang terbuat dari bambu selama lebih kurang 10 menit.
Korban kala itu hanya mengintip pelaku dari celah rumahnya. Tak lama kemudian pelaku diamankan warga setempat.
Lalu pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, SH, M.Si, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Marzuki, SH mengamankan pelaku berikut barang bukti dan langsung menggelandangnya ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah senjata tajam jenis parang berukuran panjang kurang lebih 80 cm, dan satu buah tirai terbuat dari bambu.
Pelaku kini dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun penjara. (Andi Razak)




