Total Diduga Suap Rektor Unila Mencapai Rp 7,5 Miliar

oleh -141.759 views
Total Diduga Suap Rektor Unila Mencapai Rp 7,5 Miliar
Foto: Antara

Jakarta | Realitas – Total suap terkait kasus penerimaan mahasiswa baru yang turut menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga bertambah. Hal itu mengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp 2,5 miliar saat menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu, (24/8/2022).

“Kalau hari ini bertambah Rp 2,5 miliar, berarti ada Rp 7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat, (26/8/2022).

Saat Karomani dan tersangka lainnya ditangkap, KPK memperoleh bukti penerimaan uang sekitar Rp 5 miliar. Nominal itu berdasarkan temuan senilai Rp 603 juta yang diduga bersumber dari orang tua calon mahasiswa.

Rp 575 juta sudah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya. Tidak hanya itu, KPK menemukan Rp 4,4 miliar yang beberapa telah dialihkan ke bentuk tabungan deposito serta emas batangan.

Ali menekankan, KPK tengah menelusuri penerimaan uang tersebut. Perkembangan dari kasus Karomani dipastikan akan diungkap secara transparan.

“Kami harap bersabar karena setiap perkembangannya akan kami sampaikan, kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja KPK,” tutur Ali.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber: BeritaSatu.com