Medan | Realitas – CV Bina Persada mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pokja 037-PK BPBJ Prov. Sumut T.A 2022 yang menunjuka dan memenangkan PT. Kaila Mutiara Bersinar dalam lelang proyek Paket Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Kultur Jaringan di UPT. BIH Gedung Johor Dinas Tanaman Pangan Sumatera Utara, Kode Tender 22057027.
Gugatan tersebut dibuat dan didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor Register No: 102/G/2022/PTUN. Mdn, Tanggal 8 Agustus 2022 Melalui kuasa hukumnya, Herman Harahap SH.
Herman mengatakan lelang proyek yang diumumkan Pokjak 037-PK BPBJ Sumut, sebagai pemenang atas pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Laboratorium Kultur Jaringan) di UPT. BIH Gedung Johor Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sumut, Kode Tender 22057027 yaitu PT. Kaila Mutiara Bersinar yang dinilai sangat dipaksakan.
Bahkan dikategorikan di giring untuk dimenangkan sebab Pokja dalam melakukan evaluasi teknis tidak objektif dan tidak melakukan prifikasi ke absahan dokumen lampiran sebagiaman yang dianjurkan oleh Peraturan Presiden Nomor: 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor: 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ujar Herman, Senin (8/8/2022).
Lanjut Herman, hal ini tidak dilakukannya prifikasi keabsahan dokumen yang dijadikan sebagai lampiran pada surat penawaran maka dapat diduga oleh POKJA dengan pemenang tender jauh.
Kata Herman, teknis yang dilakukan oleh Pokja dengan menyebutkan:
1. Pada tabel daftar peralatan kolom kepemilikan/status disi dengan surat perjajian sewa peralatan, tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan.
2. Pada Dokumen rencana konstruksi tabel B1 dan B2 dibuat oleh kepala pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Namun ucap Herman, yang menandatangani adalah ahli K3 Konstruksiā sehingga atas kekeliruan dan kesalah yang dilakukan oleh Pokja tersebut sehingga CV Bina Persada membuat pengaduan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya LKPP RI telah membuat balasan surat yang pada intinya evaluasi terkait dengan daftar peralatan dan dokumen RKK tidak dapat menggugurkar peserta lelang, artinya secara nyata-nyata oleh Pokja telah melakukan pelanngaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan khusunya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah dan peraturan LKPP RI.
Lanjutnya lagi dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh LKPP RI nomor: 18719/D.4.3/08/2022 tanggal 3 agustus 2022 sehingga telah terang dan jelas bahwasanya Pokja telah keliru dan menyalah gunakan wewenangnya, dimana membuat alasan yang tidak seharusnya dapat mengalahkan peserta lelang, namun pokja secara sewenang-wenang menggugurkan klien kami.
Maka perlu juga kami sarankan pokja tersebut harusnya lebih banyak lagi belajar agar memahami tata cara meng evaluasi tender, jangan karena keterbatasannya mencederai hak-hak hokum orang, dan mengakibatkan pemborosan anggaran keuangan negara/daerah.
Ia berharap Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nantinya agar lebih objektif dalam melakukan pemeriksaan perkara yang telah diajukannya serta memberikan sanksi atas pelanggaran yang di lakukan oleh Pokja.
Persekongkolan, monopoli, dan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tender kerap terjadi, sehingga untuk memberikan efek jerah terhadap pejabat dan penyedia yang mengangkangi tata aturan dalam pelaksanaan tender menerut hemat kami Gubernur Sumut harus melakukan suatu tindakan peng evaluasian terhadap pejabat-pejabat yang ditunjuk sebagai penyelenggara tender, tegasnya. (*)




