Breaking News : Kejati Aceh Bekuk Buronan Narkoba

oleh -316.759 views
Kejati Aceh Bekuk Buronan Narkoba
Tersangka diamankan Tim Tangkap Buru (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ketika sedang jualan nasi bebek di Kota Lhokseumawe. (foto istimewa)

Banda Aceh | Realitas – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana narkoba asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (8/8/2022).

Buronan Narkoba tersebut diamankan Tim Tangkap Buru (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ketika sedang jualan nasi bebek di Kota Lhokseumawe.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, kepada Wartawan mengatakan, DPO yang bekuk adalah Tomy Zulkarnain (45) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.

Ali menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada 25 Januari 2016, terdakwa Tomy Zulkarnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I.

Lanjutnya, atas perkara tersebut Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana kepada terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar.

“Pada saat proses persidangan, terdakwa Tomy Zulkarnain melarikan diri, bahkan setelah putusan pengadilan, terdakwa juga tidak mengindahkan pemanggilan untuk menjalani putusan. Malah kabur, sehingga Kejari Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap terdakwa,” ujar Ali. (*)