Gunung Megang | Realitas – Diduga PT RMK, rantai mulia Kencana, mengangkangi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim, Sumsel, padahal PT tersebut belum keluar izin pengguna jalan.
Seperti kita ketahui, peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah setempat mestinya wajib di patuhui namun entah apa yang terjadi sebenarnya dengan pemerintah kabupaten kabupaten muara enim,
Wartawan mediarealitas.com pada hari Jum’at 18 Maret 2022 ingin konfirmasi dengan kepala Desa dan Kecamatan yang ada di Gunung Megang, Kades Debi Irawan, saat di konfirmasi melalui telf tidak Ada jawaban sama sekali.
Sedangkan menurut Camat Gunung Megang Ardiansyah, sos izin pemakaian jalan yang di gunakan oleh PT MRK Rantai Mulia Kencana, yang suda beroperasi, itu masih dalam pengurusan.
Lanjut, dalam hal ini yang dilibatkan kelapangan kemaren dari DISHUB, Dinas Perhubungan, DLHK Dinas Lingkungan Hidup, beserta dinas PUPR, namun untuk selanjutnya langsung saja konfirmasi dengan menejer PT rmk ataupun bagian humas PT RMK, dengan Nyoman selaku humas di PT RMK, pungkas nya.
Pada saat media ini melakukan penelusuran ke kantor RMK, Nyoman selaku perwakilan pihak di PT RMK Rantai Mulia Kencana.
Nyoman tidak mau menemui Wartawan media ini dan lembaga selaku kontrol sosial, padehal sudah di rekomendasikan oleh Camat gunung megang Ardiansyah.
Untuk informasi sementara, belum ada kejelasan dari pihak PT RMK dan ketiga dinas yang terkait karena belum bisa dihubungi hingga berita ini di terbitkan.
Sedangkan menurut masyarakat setempat PT RMK ini lebih kurang sudah tiga bulan beroperasi melakukan penggangkutan batu bara. (*)




