Langsa | Realitas – Satuan reserse narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (Sat Res Narkoba) Polres Langsa amankan 12 paket sabu dan seorang tersangka yang saat ini telah berhasil dibekuk dan digiring petugas ke Polres Langsa.
Setelah penyelidikan lebih lanjut dari petugas Sat Res Narkoba Polres Langsa, diketahui tersangka tersebut berinisial MD (33) yang merupakan seorang wiraswasta, Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa pada hari Kamis(16/09/2021) pagi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan diamankan TSK ini pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 pukul 17.00 Wib di Gpampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
Kata kasat ” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat orang-orang yang diduga melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Langsa dan dilakukan penggerebekan di rumah tersebut di temukan BB 12 (dua belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) Gram, 4 (empat) plastik klip, 1 (satu) dompet warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Realmi warna hitam.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti tersebut telah berhasil diamankan oleh petugas di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tutup Kasat. (Rahmad)

