Dua Hektare Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara Dimusnahkan

oleh -114.759 views
Dua Hektare Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara Dimusnahkan

Aceh Utara I Realitas – Dua hektare ladang ganja di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN RI) Republik Indonesia, pada hari Rabu (8/9/2021).

Namun, dalam pemunashakan lebih kurang 6.5 ton ladang ganja tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak berhasil menemukan pemilik atau tersangka.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dicabut, kemudian dibakar di tempat, oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Lhokseumawe serta Polres Lhokseumawe, Kodim 0103 Aceh Utara, Pol PP, Brimob Polda Aceh, serta intansi terkait lainnya.

“Lebih kurang ada 13 ribu pohon atau dua hektare di dua titik yang dimusnahkan hari ini,” kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat kepada awak media.

Lanjutnya, sepekan lalu tim Badan Narkotika Nasional melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja di wilayah tersebut. Setelah itu tim berhasil menemukan dua lokasi ladang ganja.

“Atas penemuan ganja dengan ketinggian lebih kurang 100 hingga 250 sentimeter  tersebut maka pada hari ini, tim melaksanakan pemusnahan,” ungkapnya.

Perjalanan dari Lhoksumawe menuju lokasi, tambahnya, ditempuh menggunakan roda empat selama 1,5 jam dan dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 1,5 jam.

“Penanaman pohon ganja ini melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)