Terbukti Bersalah Mohd Din Dihukum Selama 1 Bulan Masa Uji Coba

oleh -152.759 views
Terbukti Bersalah Mohd Din Dihukum Selama 1 Bulan Masa Uji Coba
Foto Ist

Jantho I Realitas – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho yang dibacakan oleh hakim tunggal Syara Fitriani, SH menyatakan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangaan Mohd Din bin Syamsuddin pemimpian harian Serambi Indonesia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap pelapor Erlizar Bin Rusli Wali.

Dalam fakta persidangan saksi Ahli Dr. Dahlan Ali, SH.,M.HUM., MKN., CPCLE., CP3LS, yang juga dari Fakultas Hukum Universitas Syiahkuala kepada Wartawan, Senin 6 September 2021 yang dihadirkan oleh Penyidik Polisidaerah Kota (Polresta) Banda Aceh.

Menyatakan apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam unsur² pasal 315, dan barang bukti yang dijadikan alat bukti pelapor dalam tindak pidana penghinaan yang disita oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Kemudian di uji kebenarannya oleh laboratorium forensik mabes polri adalah sebagai alat bukti yang sah dan tidak melawan hukum selama dipergunakan untuk pembelaan hukum pribadi seseorang tegasnya, ujar Dr. Dahlan Ali yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Syiahkuala (USK) Banda Aceh.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

Atas pendapat ahli dan keterangaan beberapa orang saksi hakim memutuskan dan mengadili bahwa Mohd Din di hukum selama satu (1) bulan masa uji coba dengan tidak harus menjalani masa penahanan, namun apabila masih melakukan perbuatan tindak pidana maka hukuman penahanan akan dilakukan terhadap Terpidana, tutup Dr. Dahlan Ali . (rz/ac)