Niat Melepas Rindu Bermalam Dikamar Sewa, 2 Sejoli Diciduk WH

oleh -202.759 views
Rindu
Foto : Antara

Simeulue I Realitas – Dua sejoli berinisal FR (19) dan kekasih wanitanya RE (17), keduanya merupakan warga Kabupaten Simeulue, niat hati melepas rindu, memadu kasih dengan bermalam di salah satu kamar sewa di satu penginapan di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, keduanya keburu diciduk tim Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten kepulauan itu.

Kasatpol PP dan WH Simeulue, Dodi Juliardi Bas di Sinabang, kepada Wartawan, Kamis (8/7/2021) mengatakan pasangan non muhrim itu ditangkap Rabu (7/7) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan Satpol PP dan WH Simeulue yang rutin melakukan razia serta patroli di seputaran Kota Sinabang, baik itu terkait penerapan prokes COVID-19 maupun pelanggaran Syariat Islam.

“Pelaku telah melakukan pelanggaran Syariat Islam seusai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di markas Satpol PP dan WH Simeulue,” ujar Dodi.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Dodi mengimbau, kepada pemilik losmen atau penginapan di Simeulue agar melakukan pengecekan dan pendataan terhadap pengunjung penginapan, sebelum menginap pasangan suami istri wajib membuktikan dengan menunjukkan buku nikah yang sah. ujar Dodi. (*)

Sumber : ant