Langsa | Realitas – Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri mengelar operasi yustisi dan berhasil menjaring Sembilan warga yang tidak memakai masker di Jalan A Yani didepan Jajanan Kuliner, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (3/6/2021).
Plt Kasatpol PP Kota Langsa, Rudi Selamat SP, kepada wartawan mengatakan dalam operasi yustisi yang rutin digelar berhasil mengamankan sembilan warga yang tidak memakai masker.
“Hari ini ada sembilan warga yang melintas tidak memakai masker dan kita lakukan pembinaan,” katanya.
Selanjutnya, kesembilan warga diberikan sangsi sosial berupa mengutip sampah diseputaran lapangan merdeka lalu menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Hal senada juga disampaikan Kabid Ops Satpol PP, Reza Ardiansyah SSTP, bahwa operasi yustisi merupakan penerapan dari peraturan Walikota
Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Langsa.
“Kita berharap pada warga agar mematuhi Perwal agar terus memakai masker dalam rangka memutus mata rantai Covid 19,” tegas Reza. (Rapian)

