Dir Reskrimum Polda Riau: Kasus Sampah di Pekanbaru Bakal Ada Tersangka

oleh -318.759 views

Pekanbaru I Mediarealitas.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, memastikan bahwa penyidikan kasus kelalaian terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, masih terus berproses.

Penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan.

“Kita sudah memeriksa 13 saksi dari masyarakat, dari Dinas LHK (Pekanbaru) 17 orang, dari PT Godang Tua Jaya sebagai pihak ketiga,” ucap Teddy, Sabtu (13/3/2021).

“Kita juga sudah memeriksa ahli dari Kementerian LHK, ahli kesehatan lingkungan, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, termasuk Walikota Pekanbaru (Firdaus, red) dan Sekda Pekanbaru (M Jamil, red) sudah kita periksa,” jelasnya dia.

Disebutkan Teddy lagi, kini pihaknya masih melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus ini seperti.

Termasuk siapa saja yang akan ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Disinggung soal indikasi tersangka, Teddy menanggapi singkat. “Kita tunggu saja,” ungkap dia.

Lalu ditanyai apakah sudah ada titik terang terkait itu, Teddy juga tak menampiknya. “Sudah,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kementerian LHK, Menteri Siti Nurbaya Bakar memberikan dukungan penuh terhadap penyidikan kasus ini.

“Dalam waktu dekat dari pihak Kementerian LHK akan menurunkan tim untuk mengecek tentang sampah yang ada di Kota Pekanbaru ini,” pungkasnya.

Teranyar, penyidik telah memeriksa Wali Kota Pekanbaru, Firdaus beberapa waktu lalu.

Saksi lain yang diperiksa berikutnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil. Lalu ada pula nama Agus Pramono, selaku mantan Kadis LHK Pekanbaru.

Kemudian dari pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, serta ahli pengadaan barang dan jasa.

Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar, menilai persoalan sampah ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sudah sampai mengganggu kenyamanan masyarakat banyak, bahkan berujung persoalan hukum.

Sementara KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah.

Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat pencemaran lingkungan.

Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah untuk tersangkanya. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

Sumber: Trb