Langsa I Realitas – Sat Resnarkoba Polres Langsa, Tangkap Pembawa Lima Bal Ganja Kering.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, tangkap satu orang yang di duga pengedar Narkotika jenis Ganja di Dusun. Bayeun Desa. Sarah Teubee Kecamatan. Rantau. Selamat Kabupaten. Aceh Timur. di halaman SPBU, Jum’at 12 Februari 2021 pukul 16.30 Wib.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berinisial MS (37 tahun) warga Dusun. Bale Buya Kecamatan. Peureulak Kabupaten. Aceh Timur. pekerjaan Nelayan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, 5 (lima) bal besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 5000 (lima ribu) Gram, 1 (satu) kotak kardus warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, nomor : 0822 2904 7854. Dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 6477 DBB, Uang tunai sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, S.H, SIK, MH, melalui Kasat narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Senin (15/2/2021), mengatakan, informasi tersebut dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa, berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar
Setelah di dapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka dan nomor HP tersangka, kemudian agt Unit Opsnal melakukan pembelian dengan cara menyamar (Undercover Buy).
Setelah terjadinya kesepakatan harga, waktu dan tempat selanjutnya transaksi dilakukan di halaman SPBU Dusun. Bayeun Desa Sarah Teubee Kecamatan. Rt. Selamat Kabupaten. Aceh Timmur. dan tersangka. (MS) berhasil di amankan pada saat melakukan transaksi jual beli Ganja dengan onggota yang sedang menyamar.
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui adalah miliknya yang di dapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.
Selanjutnya tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yang berinisial A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (*)



