Polisi Ringkus ART yang Nekat Curi Barang Majikan di Malang

oleh -252.759 views
ART

Malang I Realitas – Polisi membekuk AN (36) seorang asisten rumah tangga (ART) yang nekat mencuri barang majikannya sendiri karena terlilit utang arisan online.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono tidak menjelaskan secara detail utang arisan online yang ditanggung tersangka, karena saat ini masih dalam penyelidikan di ruang Reskrim Polresta Malang Kota.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, ujar Hendro, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah majikan yang inisial Ha (40) warga Perumahan Bukit Cemara Tidar, Lowokwaru, Kota Malang.

BACA JUGA :  Kontingen Unsam Raih 10 Medali PEKSIMIDA Aceh 2026, 3 Mahasiswa Unsam Wakili Aceh ke PEKSIMINAS

“Peristiwa ini terungkap saat tersangka berpamitan resign dari tempat kerjanya. Lalu  majikannya curiga, karena beberapa barang berharganya ada yang hilang,” ujarnya.

Kejadian pencurian itu terulang. Setelah, izin keluar dari tempat kerjanya, kata Hendro, majikan mulai menyadari bahwa beberapa barang berharganya tidak ada di rumah.

“Ketika ditanya tersangka mengaku mencuri barang berharga milik majikannya.

Akhirnya, korban melaporkan ke polisi,” katanya. Dari laporan dari korban polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.

BACA JUGA :  Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

“Diketahui tersangka telah mencuri dua cincin emas, satu anting emas, satu gelang emas, dan satu HP Perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Kerugian sekitar Rp30 juta,” ungkapnya.

Tersangka sudah bekerja di rumah majikannya selama delapan bulan. Dia berhenti bekerja di rumah majikannya, setelah mencuri barang berharga di rumah tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (*)

Sumber:(Jpnn)