Kutacane I Realitas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane kembali melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus Maisir berdasarkan pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, acara itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin (21/12/2020).
Acara uqubat cambuk tersebut turut hadir unsur Forkopimda Agara. Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah syar’iyah nomor 12/JN/2020/MS.KC, atas nama KM alias Udin warga Desa Batu Mbulan I Kecamatan Babussalam dan nomor 11/JN/2020/MS/KC atas nama AP alias Polsek warga Desa Penampaan Kecamatan Deleng Pokhkisen, dalam hal itu keduanya telah terbukti secara sah melakukan Jarimah atau tindak pidana menyelenggarakan Maisir atau judi togel.
Kedua orang tersebut diancam pasal 20 tentang Maisir atau judi togel dengan hukuman cambuk 25 kali cambuk sesuai dengan qanun nomor 6 tahun 2014.
Dalam kesempatan itu Kajari Aceh Tenggara. Syaifullah juga mengatakan, untuk para pelaku cambuk kiranya dapat belajar dari kesalahannya dan bertobat menjadi pribadi yang lebih baik dan sebagai contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan Maisir yang sama maupun jarimah lainnya singkatnya.
Ditempat yang sama Wakil Bupati Bukhari menyampaikan, saya berharap kepada seluruh masyarakat Aceh Tenggara, agar tidak melakukan Jarimah Maisir dan Jarimah.
Sebab hal itu sangat dilarang dalam agama Islam, melalui momentum ini, saya kembali menghimbau supaya masyarakat menjauhi dan tidak lagi melakukan Jarimah Maisir dan jarimah lainnya, bagi agama Islam yang melangar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 akan dikenakan seperti hari saat ini tuturnya (Sumardi)


