Disiplinkan Masyarakat Tentang Prokes, TNI-POLRI Bersama Instansi Terkait Gencarkan Operasi Yustisi di Kota Langsa

oleh -251.759 views
Foto : Rapian/mediarealitas/ Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Instansi Pemerintah Kota Langsa melaksanakan Ops Yustisi di depan Kantor Satpol-PP Kota Langsa, Senin (21/12/2020).

Langsa | Realitas – Guna mencegah penyebaran Covid-19 jajaran TNI-POLRI Kota Langsa bersama instansi terkait semakin gencar melaksanakan Operasi Yustisi.

Tampak petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan intansi pemerintah Kota Langsa melaksanakan Ops Yustisi di depan Kantor Satpol-PP Kota Langsa.

“Tadi pagi petugas gabungan melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, hal tersebut sesuai dengan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dan peraturan Walikota No 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, ”ujar Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melalui Pasiops Kapten Inf Suharianto kepada awak media, Senin (21/12/2020).

BACA JUGA :  Ketua DPRK Aceh Timur : Desak Regulasi serta Keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM

“Adapun tujuan Ops Yustisi itu sendiri adalah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau Hand Sanitazer dan menjaga jarak,” tutur Pasiops.

Dalam pelaksanaan operasi Yustisi pagi tadi masih dijumpai warga ataupun pengendara sepeda motor serta mobil yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar atau tidak memakai masker diberikan sangsi berupa teguran dan sanksi sosial, “jelasnya.

Untuk itu Kapten Inf Suharianto mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan kampanyekan gerakan ingat 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

“Pandemi ini belum berakhir, maka ingat 3M, kami harap masyarakat di wilayah Kota Langsa disiplin protokol kesehatan agar terjaga daya imunitas dan tetap produktif, ”imbuhnya.

BACA JUGA :  Pengeboran Minyak Ilegal Marak di Aceh Timur LSM KANA: Siapa yang Melegalkan

Hal senada juga diungkapkan Kasatpol PP Kota Langsa, Maimun Sapta melalui Kabid Ops Satpol PP, Reza Ardiansyah SSTP, menyatakan kegiatan tersebut berlokasi Jalan A. Yani, persis di depan pusat jajanan Kota Langsa.

Petugas memberikan sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang malanggar kewajiban.

“Jumlah pelanggar sebanyak 11 orang terdiri enam laki laki dan Lima perempuan,” terang Reza.

Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19 di wilayah Kota Langsa,” tandasnya. (Rapian)