Terdapat Permasalahan Di Tiga TPS, Bawaslu Riau Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

oleh -183.759 views

Pekanbaru I Realitas – Tiga hari usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2020 di 9 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, terdapat temuan beberapa pelanggaran di TPS-TPS yang telah direkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan ketika usai melakukan pertemuan dengan insan pers yang terdiri dari media cetak, media elektronik, dan media online pada Jum’at (11/12/2020) petang yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Riau.

Pelanggaran yang dijumpai, paling dominan terbanyak di Kabupaten Meranti dengan permasalahan yakni kurang surat suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat petugas KPPS yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak cukupnya persediaan air yang dibutuhkan untuk masyarakat calon pemilih mencuci tangan sebelum melakukan pemilihan suara yang bertujuan mendisiplinkan diri dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

“Upaya penanganan permasalahan itu semua telah kita antisipasi secepatnya, terkait petugas yang positif Covid-19 kita menggantikan dengan yang lain dan untuk penerapan 4M tetap kita perhatikan selama proses pemilihan, seperti kurangnya fasilitas air untuk cuci tangan segera kita siasati,” ujar Rusidi.

Ditemukan juga kejanggalan yang unik selama pelaksanaan proses pilkada di Kabupaten Bengkalis, yang mana menurut Rusidi permasalahan ini belum pernah dialami pada waktu pemilihan-pemilihan sebelumnya.

“Sangat lucu dan menarik kita jumpai permasalahan pada proses pemilihan di Desa Simpang Padang Kecamatan Batin Sih Kabupaten Bengkalis, yakni tertukarnya atau salah alamat calon pemilih di TPS 3 dan 4 sebanyak 14 orang,” urai Rusidi.

“Selanjutnya kabupaten Indragiri Hulu juga kita temukan salah satu TPS yang berlebih surat suaranya terdapat didalam kotak dibandingkan dengan daftar pemilih yang ada di TPS tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, proses pemilihan di kota Dumai terdapat juga suatu kesalahan, yaitu didapatinya pengawas TPS tidak mendapatkan rekapan kertas formulir C Salinan atau yang familiar disebut formulir C1.

“Namun setelah kita lakukan kroscek ulang, ternyata keberadaan formulir C salinan tersebut didalam kotak suara. Dan selanjutnya kotak suara dibuka di kantor PPS kelurahan setempat. Yang mana hal ini merupakan pelanggaran, karena setelah dari pelaksanaan pemilihan di TPS kotak suara dilarang keras untuk dibuka sampai dengan pelaksanaan pleno PPK nantinya,” sebut Ketua Bawaslu Riau.

Maka diakhir pertemuan Bawaslu Riau dengan Insan Pers melalui kegiatan rapat mekanisme penyampaian informasi hasil pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 se Riau, disimpulkan bahwasanya dari 9 kabupaten/kota melaksanakan pemilihan terdapat 3 (tiga) tempat yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Hingga saat ini ada 3 tempat di Kabupaten Bengkalis yang sudah kita rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang. Dan untuk di kota Dumai masih dalam tahap pembahasan, mudah-mudahan hasilnya akan lebih baik, sehingga proses pilkada serentak di tahun 2020 berjalan sesuai harapan kita semua,” tutup Rusidi Rusdan. *(Mirza)