Aceh Singkil | Realitas – Tiga F DPRK Aceh Singkil Setujui Rakan Qanun Pertanggungan APBK Tahun 2029.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada sidang paripurna penyampaian pendapat akhir Ketiga Fraksi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, Kamis (3/9/2020).
Ke- Faksi (F) itu F.Golkar, F. Nasdem Perjuangan Kebangkitan dan Pembangunan (NPKP), dan F. Sepakat Aceh Raya (SAR). menyatakan menerima dan menyetujui dengan Rancangan Qanun Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019, untuk dijadikan Qanun Aceh Singkil tahun 2020. Dengan posisi : Pendapatan daerah setelah perubahan Rp 897.705.948.880, 42,- Belanja daerah Rp 887.686.083.509.00,- Surplus/defisit: Rp 10.019.865.371.42,- Ditutup dengan jumlah penerimaan: Rp 13.788.080.571,35,- Penerimaan pengeluaran: Rp 500.000.000,00,- Biayaya bersih Rp: 13.288.080.571,53,- Pembiayaan daerah (SILPA): Rp 23.307.945.945.942,95,-.
Sementara dari Faraksi (SAR) yang disampaikan Erfan Suri Limbong menyatakan menerima dan menyetujui dengan “catatan ” (Rostani/Yudi)



