Langsa I Realitas – Zaid Al Adawi, .SH. Sekjen YARA Langsa Akibat Kematian Pasien Curex, Dokter Petugas Medis Dan RS Cut Nyak Dien Langsa Dapat Pidana.
Dokter Spesialis Kandungan berinisial RA, sekaligus Tim medis dan Manajemen RS Cut Nyak Dien Langsa, terancam pidana karena diduga lalai hingga mengakibatkan seorang pasien Curex pasca keguguran dengan usia kehamilan 1 bulan, meninggal dunia di Rumah Sakit Swasta di Kota Langsa.
Berdasarkan hasil otopsi pihak berwenang, telah ditemukan alat bukti berupa benda bekas alat operasi bernama Laminaria, yang tertinggal di dalam rahim korban sehingga korban meninggal dunia di Rumah Sakit itu.
Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa Zaid AL Adawi, S.H. kepada Media ini di Langsa Jumat, (03/04/2020).
menyebutkan, kasus kematian pasien kuret atas nama SH (26) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa Peovinsi Aceh tidak terlepas dari unsur kelalaian dokter, dan tim.medis yang menangani korban, ujar Zaid.
Menurut Zaid, insiden seperti ini sangat langka terjadi dan nyaris tidak ada yang meninggal karena Curex, kecuali pasien mengalami pendarahan hebat, pembekuan darah dan/atau pasien mempunyai riwayat tekanan darah tinggi, ujar nya.
Kita sudah mendapatkan kabar terbaru tim penyidik dari Polres Langsa sudah melakukan penyidikan awal terhadap dr RA dan tiga orang tim medis yang terlibat pada saat operasi ibu muda yang meninggal.
Khusus pasien Curex berinisial SH (26) yang meninggal di RS Cut Nyak Dien Langsa, dugaan kami adalah sebuah kelalaian medis, ujarnya.
Hal ini diperkuat dengan hasil otopsi dimana di dalam rahim korban ditemukan alat bekas operasi bernama Laminaria, sebagaimana keterangan resmi yang dikeluarkan pihak berwenang, sebut Zaid lagi.
Dugaan sementara kasus meninggal ibu muda itu , kelalaian medis tersebut dikarenakan beberapa hal. Pertama, karena benda tersebut (Laminaria) tertinggal di dalam rahim pasien pasca operasi.
Kedua, akibat Curex sebagaimana dimaksud terhadap diri pasien, harus dilakukan tindakan medis yang lebih besar yakni dilakukan pembedahan, untuk mengambil sekaligus membersihkan plasenta rahim namun nanti kita minta tim ahli yang mengatakan kebenaran nya kita cuma menduga menyabab kematian SH itu yang terjadi, ujar nya.
Jadi, Terkait dengan dugaan adanya kelalaian medis ini, maka RS Cut Nyak Dien Langsa dan dokter yang menangani pasien Curex, dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No 44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit dan Undang – Undang No.29 Tahun 2009 Tentang Praktek Kedokteran,” katanya.
Selain itu, Zaid juga menyebutkan, dokter, tim medis dan manajemen RS Cut Nyak Dien Langsa juga bisa dijerat dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tapi kesemuanya kita terserah kepada tim penyidik nantinya.
Disamping itu, juga bisa dituntut secara Perdata terhadap Dokter yang melakukan kelalaiannya secara medis hingga menyebabkan kematian bagi orang lain dan secara khusus juga bisa di pidana dengan Pasal 359 KUHP pidana
Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Di sisi lain informasi yang diperoleh bahwa peristiwa tertinggalnya benda tersebut sudah diberitahukan kepada pihak keluarga dan dokter akan melakukan tindakan medis dengan tindak lanjut pembedahan.
Tapi dugaan sementara seperti itu, pun jika memang benar pihak keluarga ada diberitahukan terkait rendahnya HB pasien, tutup Zaid.
Sebelumnya diberitakan, seorang pasien kuret pasca keguguran dengan usia kehamilan 1 bulan, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Cut Nyak Dien Langsa, setelah sebuah benda yang menjadi bagian dari alat untuk operasi, tertinggal di dalam rahim pasien.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu, Rabu (25/3/2020), melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara, jenazah pasien dibawa ke RSUD Langsa untuk di otopsi.
Sementara itu Kapolres Langsa AKBP Giyarto.,SH.,SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo.,SIK kepada Wartawan , Jumat (27/3) menjelaskan, otopsi tersebut dilakukan pada Kamis (27/3), oleh Tim Forensik RSUD Langsa dan Anggota Inafis Polres Langsa, setelah menerima laporan dari suami korban yang tidak terima istrinya meninggal tidak wajar.
Lanjutnya, selain laminaria (alat pembuka rahim) di tubuh korban juga masih ada janin berukuran satu centimeter.
Dengan ditemukan adanya alat yang tertinggal di tubuh korban tersebut, pihak kepolisian akan melakukan beberapa upaya penyidikan untuk proses selanjutnya.

Untuk mengulang kembali dalam kasus yang sebelumnya diberitakan media ini -Diduga Malpraktek dr RA Di RS Cut Nyak Dien Langsa diduga Alat Operasi (Laminaria- Corex) Tertinggal di Rahim Pasien akhirnya meninggal Keluarga Laporkan Ke Polisi.
Seorang pasien kuret pasca keguguran dengan usia kehamilan 1 bulan lebih kurang , dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Cut Nyak Dien Langsa, setelah sebuah benda yang menjadi bagian dari yang diduga alat untuk operasi, tertinggal di dalam rahim pasien.
Keluarga korban tidak terima dengan kejadian itu, Rabu (25/3/2020), akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Polres Langsa.
Sementara, jenazah pasien yang diduga Mal praktek RA dibawa ke RSUD Langsa untuk di otopsi untuk kepentingan pihak penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartawan dari kerabat dekat korban, Kamis (26/3/2020), pagi kasus ini berawal ketika pasien atas nama SH (26) warga Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, mengalami keguguran di usia kehamilan 1 bulan.
Pasien dibawa oleh keluarga ke RS Cut Nyak Dien Langsa, pada Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wib untuk dirawat inap, karena mengalami pendarahan.
Setiba di RS Cut Nyak Dien Langsa, pasien di tangani oleh dr RA spesialis kandungan, yang selama ini buka Praktek di Jalan T Umar Langsa.
Selanjutnya, pada Rabu (25/3/2020), dokter yang menangani memutuskan operasi Curex terhadap pasien dan sekitar pukul 10.00 Wib, operasi pun dilakukan, ujar sebuah sumber media ini Di RS Cut Nyak Dien Langsa.
Pasca operasi kuret, kondisi pasien semakin melemah hingga dipindahkan ke ruang ICU, tanpa ada pengawasan dari dokter RA. Dengan kondisi pasien yang makin melemah, tenaga medis di RS Cut Nyak Dien Langsa mencoba melakukan Rontgen ke tubuh pasien.
Hasil Rontgen, ternyata diketahui ada sebuah benda yang diduga alat bekas operasi, tertinggal di rahim korban. Kondisi ini lalu diberitahukan kepada pihak keluarga.
Selanjutnya keluarga korban mengkomplain dokter RA yang terkesan tidak terlalu serius melakukan penanganan pasien di RS Cut Nyak Dien dan diduga lebih mengutamakan pengobatan di tempat praktek nya.
Setelah terjadi perdebatan, akhirnya dr RA memutuskan pasien yang tertinggal alat bekas operasi di rahimnya itu, akan dioperasi kembali pada pukul 22.00 Wib, dengan alasan dr RA tutup tempat prakteknya dulu, ujar sember media ini RS Yayasan Cut Nyak Dien Langsa.
Namun, kondisi pasien yang kian lemah, tidak mampu bertahan hingga pukul 22.00 Wib menunggu dr RA tutup praktek, Akhirnya, pukul 21.00 Wib, pasien menghembuskan nafas terakhir di RS Cut Nyak Dien Langsa.
Keluarga korban yang sedang berduka tidak terima dengan kejadian tersebut dan segera membuat laporan kepada polisi atas dugaan mal praktek atau kelalaian petugas medis.
Kemudian, jenazah pasien di pindahkan ke RSUD Langsa guna kepentingan otopsi, ujar sumber di Langsa.
Untuk sementara, jenazah di simpan di kamar mayat RSUD Langsa dan pada Kamis (26/3/2020) baru akan dilakukan otopsi untuk kepentingan penyidikan.
Pimpinan RS Cut Nyak Dien Langsa, dr Yusuf, yang ingin didapatkan konfirmasinya, Kamis (26/3/2020) terkait kasus itu, tidak berhasil di hubungi, imformasi yang didapatkan di RS Cut Nyak Dien dr Yusuf sudah lama tidak kelihatan di RS itu ujar salah seorang Perawat kepada Media ini Kamis pagi (26/3/20).
Sementara itu media mencoba menghubungi Ketua Yayasan Cut Nyak Dien Ir Zainal Abidin juga tidak dapat dihubungi di RS Itu no kontak Telpon selular juga tidak aktif.
Sebagaimana diketahui, Kuret atau kuretase, adalah suatu prosedur yang bertujuan untuk mengeluarkan jaringan dalam rahim.
Kuret biasanya diawali dengan tindakan yang dinamakan dilatasi, untuk melebarkan lever rahim (serviks), sehingga seringkali disebut sebagai dilatasi dan kuretase (D&C).
Kuret dapat dilakukan dengan metode pengerokan menggunakan alat berbahan logam ataupun metode isap menggunakan alat khusus.
Media ini mencoba menghubungi dr RA ke tempat pramteknya jalan T Umar Langsa Kamis pagi (26/3/2020) namun tempat praktek tertutup rapat dan nomor kontak telpon selular juga tidak aktif. (Tim)


