Corona Mewabah, Izin Pakai Fasilitas Pemprov DKI untuk Acara Ditunda

oleh -191.759 views

Jakarta I Realitas – Kasus wabah virus Corona (COVID-19) makin meningkat setiap harinya, terutama di DKI Jakarta. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menunda izin pemakaian fasilitas Pemprov DKI untuk acara yang melibatkan banyak orang.

“Direkomendasikan untuk ditunda,” kata Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra, ketika dihubungi, Jumat (20/3/2020).

Tidak hanya acara yang memakai fasilitas Pemprov DKI menurut Benni, acara apapun meski di luar fasilitas Pemprov DKI tetap diimbau untuk ditunda. Pemprov DKI tidak mendukung adanya acara yang melibatkan orang banyak.

“Jadi walau tidak perlu izin PTSP, kegiatan yang masuk giat masyarakat yang mendorong orang untuk berkumpul dalam jumlah besar tetap direkomendasikan untuk ditunda,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penyebaran virus Corona pesat. Anies kini menetapkan status tanggap darurat bencana di Jakarta.

BACA JUGA :  LSM KANA Soroti Ketimpangan Anggaran di Disdikbud Aceh Timur: PPPK Paruh Waktu Digaji Rp 200 Ribu Anggaran Outsourcing Miliaran

“Hari ini kita menetapkan bahwa ditetapkan tanggap darurat bencana wabah COVID-19,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).

BACA JUGA :  Ketua DPRK Aceh Timur : Desak Regulasi serta Keterlibatan BPMA dan Kementerian ESDM

Status ini berlaku hingga 14 hari ke depan. Perkembangan virus Corona di Jakarta bakal menentukan diperpanjang atau tidaknya status tanggap darurat bencana ini.(Dtc/Red)