Surabaya I Realitas – Pasutri asal Pasuruan berinisial AB dan S diamankan polisi. Mereka dilaporkan menculik putri majikannya di Malaysia yang masih berusia 3 tahun.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, kasus penculikan anak itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polis Di Raja Malaysia (PDRM) sejak Desember 2019. Dari situ, PDRM kemudian berkoordinasi dengan KBRI Indonesia dan ditemukan di Pasuruan.
“Warga Negara Malaysia ini mengadu ke PDRM dan diteruskan ke KBRI. Dan KBRI kemudian Hub Inter dan berkirim surat bahwa anaknya dibawa oleh WNI yang mana ada di Pasuruan,” kata Luki kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
“Akhirnya Tim Krimum dan Polresta Pasuruan melacak, akhirnya didapat dan betul ada anak inisial NW, umur 3 tahun yang dibawa,” tambahnya.
Setelah ditemukan, kedua tersangka serta anak yang diculiknya diamankan oleh Polresta Pasuruan. Saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perwakilan di Malaysia. (Dtc/Red)


