Langsa I Realitas – Pengurus BEM STIKES Cut Nyah Dien Langsa Kabid informasi dan komunikasi (KABID INFOKOM) Novita Dinda Nuriyani, kasus penendangan perawat di RSUD Sultan Abdul Azizsyah Peureulak, Ns Fani Adi Riska S.Kep oleh Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul harus di Proses Hukum yang benar.
Di Negara ini tidak ada yang kebal Hukum Polisi harus proses kasus ini sesuai dengan jalur Hukum dan kasus ini jangan sampai di petieskan di Polda Aceh, ujar Novita Kepada media ini Selasa (14 /01/2020) pagi di Langsa.
Lebih la junjuta Novita Dinda mahasiswi STIKES, Yang menjabat di bidang komunikasi dan informasi di kepengurusan BEM Kampus STIKes Cut Nyak Dhien Langsa mengatakan tindakan yang dilakukan wakil bupati aceh timur sangat tidak manusiawi, seharusnya sebagai figur yang paling terdepan dalam membantu masyarakat yang terganggu kesehatannya selayaknya diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dalam melaksanakan tugasnya, ujar nya.
“Kronolginya begini, saat perawat mengetahui pak wabup Syahrul sesak perawat langsung mencari tabung oksigen, karena oksigen masih memakai tabung yang didorong maka perawat bergegas mendorong tabung oksigen dibantu cleaning service menuju ke kamar wabup dan langsung memasang pengaman pada tabung, tiba-tiba pak wabup langsung menendang perut perawat dan langsung jatuh ke tempat tidur, tidak cukup disitu pak wabup mencoba menendang kembali namun cepat dilerai oleh pasien yang ada di kamar tersebut, kebetulan ada 1 pasien di kamar itu, ujar nya.
Novita menambahkan kasus yang dialami senior sejawat kami telah dilaporkan ke polda aceh dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia jugadidampingi langsung oleh Badan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Persaruan Perawat Nasional Indonesia (BBH DPP PPNI), juga kepada pihak Polda Aceh Senin tanggal 16 Desember 2019.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke rana hukum, namun perkembangannya tak kunjung bersambut, terhitung dari bulan lalu sejak kasus ini di laporkan, Pak Wabup belum juga di periksa. Kami meminta dan mendesak kepada POLDA Aceh untuk mengusut tuntas kasus ini sebaik dan seadil-adilnya.
Jika memang terdapat kendala dalam pemanggilan Tokoh nomor 2 Aceh Timur ke Polda untuk pemeriksaan, Kendalanya itu apa?”
Kami Mahasiswa sudah siap, jika kasus tak kunjung di usut tuntas. Maka aksi turun ke jalan yang mereka inginkan. Hal ini juga untuk menyama ratakan semua orang dimata hukum siapapun orangnya dan apapun jabatannya. Jangan jadikan hukum di Negri ini tumpul ke atas tapi begitu tajam untuk menohok ke bawah.”
Secara konstitusional jelas tindakan yang dilakukan Bapak Wakil bupati Aceh Timur telah melanggar pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 “Setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama di hadapan hukum.”
Novita menambahkan bahwa yang dilakukan oleh wakil Bupati Aceh Timur itu telah melanggar pasal 27 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang hak Tenaga kesehatan, tutup Novita. (H A Muthallib)


