Langsa I Realitas – Penjahit Langsa Ikuti Bimtek Home Industri, Sebanyak 10 penjahit yang ada di Kota Langsa mengikuti pelatihan Bimbingan Tehnik (Bimtek) Home Industri yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UMKM Aceh bekerjasama dengan Dinas Koperindagkop dan UKM Kota Langsa, di Aula Hotel Kartika Langsa, Rabu (20/11/2019).
Bimtek Home Industri yang diikuti oleh kaum hawa tersebut bertunjuk ‘Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan di Kota Langsa’ berlangsung sejak Rabu – Senin (20-25/11/2019).
Kadis Koperindagkop dan UKM Kota Langsa, Drs Zulhadisyah Sulaiman MSP, saat membuka acara secara resmi menukilkan bahwa dengan adanya pelatihan dimaksud dapat menjadi serapan ilmu bagi para penjahit Kota Langsa.
Disamping itu juga, Zulhadisyah, berharap akan muncul UMKM baru karena Kota Langsa dikenal dengan Kota jasa dan wisata.
“Kami minta bagi yang ikuti bimtek ini jangan pernah bosan dan jenu mengikutinya kerena memiliki daya guna baik secara individu maupun kelompok nantinya,” pintanya.
Sambungnya, selain pucuk rebung yang sudah menjadi trade mark Kota Langsa, kiranya kedepan bisa menciptakan yang hal lainnya untuk menumbukan home industri yang baru.
‘Home industri sebagai penompang sendi kehidupan ekonomi keluarga oleh karenanya kebangkitan home industri menjadi fondasi ekonomi yang kuat,” ungkap Zulhadisyah mantan Camat Langsa Baro itu.
Sementara itu mewakili Dinas Koperasi Aceh dan UMKM Provinsi Aceh, Pujo Basuki, menyatakan setiap home industri yang ikut pembekalan haruslah adanya perizinan.
Dijelaskan Pujo, selama pelatihan peserta untuk dapat mengikutinya hingga akhir waktu dengan harapan bisa menarik ilmu dari tutor selama ikut pelatihan.
Kendati begitu, bagi yang ikut pelatihan juga diberikan satu set alat menjahit, mesin dan peralatannya yang bisa buka outlet langsung.
Adapun tujuan pemberian alat ini kiranya alat ini bisa ditularkan ke para tetangga dengan tujuan kedepan bisa mendirikan koperasi secara berkelanjutan.
“Apabila bisa mengembangkan usaha ini maka pihak dinas akan menambahkan untuk bantuan alat-alat lainya,” terangnya.
Alat ini tidak boleh disalahgunakan dalam artian dijual, diperlukan pengawasan dari Dinas dan alat ini digunakan semaksimalkan mungkin.
“UMKM harus memiliki perizinan dan terlindung, harus terdaftar tidak hanya di Gampong, Kecamatan tapi harus sampai Kementrian hingga ke Presiden dengan mengantongi nomor induk berusaha dengan cara mendaftar NIB OSS (Online Singel Sistem),” tukasnya. (Rapian/Yudi)


