Pasuruan I Realitas – Kasus Bripka D, anggota Polsek Nguling yang digerebek bersama bidan desa berinisial G, masih terkatung-katung. Kasus dugaan pelanggaran etik dan disiplin ini belum disidangkan.
“Belum disidangkan. Kalau sudah pasti kami sampaikan,” kata Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endi Purwanto, Jumat (20/9/2019).
Propam Polresta Pasuruan sudah merampungkan penyidikan kasus Bripka D, anggota Polsek Nguling yang digerebek bersama bidan desa. Berkas kasus penggerebekan di Pasuruan itu sudah diserahkan ke Bidang Hukum Polda Jatim, awal Septemper lalu.
“Berkasnya sudah diserahkan ke Bidkum Polda. Tinggal menunggu arahan. Tadi saya konfirmasi ke Propam, belum turun,” terang Endy.
Dia menjelaskan Polda Jatim akan memberikan arahan kapan kasus tersebut disidangkan. Waktu dan tempat sidang digelar juga menunggu arahan Polda Jatim.
Warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan menggerebek rumah dinas bidan desa, Senin (26/8) pukul 01.30 WIB. Saat digerebek, warga mendapati bidan G berduaan dengan oknum anggota Polsek Nguling, Bripka D.
Warga pun mengarak keduanya ke Balai Desa Sanganom. Di tengah perjalanan, celana panjang Bripka D ditarik warga dengan celurit. Akibatnya tangannya luka. Bahkan kepalanya juga turut luka. Selanjutnya Bripka D dibawa ke Polresta Pasuruan, sedangkan bidan desa tinggalkan rumah dinasnya.(Dtc/Red)


