Kejari Belawan Menerima Pelimpahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi 2 (unit) Kapal Tunda Di PT Pelindo Regional I Belawan

oleh -29.759 views

Belawan | REALITAS   —  Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus korupsi dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan tahun 2018–2021.

Ketiga tersangka berinisial HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan, BS selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dan RS selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, ketika dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan seluler pada Jumat, (23/01/2026).

Daniel mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersebut dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA :  Sambut Bulan Ramadhan, Siswa SD YPPK Yohanes Paulus II Obaa Bersih-bersih Tempat Pemakaman Islam

“Benar, JPU pada Kejari Belawan telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai tersebut,” katanya.

Daniel menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, JPU menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2026.

“Setelah itu, JPU menyusun berkas perkara berikut surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan guna disidangkan,” tuturnya.

Perbuatan para tersangka, dikatakan Daniel, disangkakan bertentangan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA : 

Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal tunda senilai Rp135,8 miliar. Namun, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara berpotensi mengalami kerugian Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan. (Win)