Kaperwil Mitrapol Aceh Laporkan Dua Pejabat Dan Seorang Kontraktor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Ke Polres Sabang

oleh -227.759 views

Kota Sabang | REALITAS – Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh,Teuku Indra Yoesdiansyah telah melaporkan seorang Direktur perusahaan (kontraktor) dan dua orang pejabat Pemko Sabang terkait indikasi adanya Pemalsuan dokumen negara dan Penggunaan surat Palsu yang telah diatur dalam pasal 391 dan atau 392 undang – undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang kitap undang – undang hukum pidana, permasalahan ini terkait dokumen pencairan 100 % (seratus persen) pekerjaan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit pada RSUD Kota Sabang (DOKA) Tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kota Sabang,”ucapnya.

Adapun dasar laporannya, setelah Ia melakukan Investigasi dan peliputan di lokasi proyek tersebut dan melakukan wawancara terhadap kabag keuangan dan kabid keuangan Pemko Sabang serta mendapatkan copy surat pencairan uang 100% (seratus persen)
kepada perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut, dari situlah awalnya temuan awak media Mitrapol Aceh adanya indikasi yang mengarah kepada pemalsuan dokumen negara dan telah digunakannya surat palsu tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya pencairan uang negara sebesar 100% kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Padahal fakta yang awak media Mitrapol Aceh dapatkan di lokasi pekerjaan pada tanggal18 desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026 masih ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai (progres pekerjaannya belum seratus persen selesai dikerjakan) dan terekam di dokumentasi awak media Mitrapol, proyek tersebut masih dikerjakan di lokasi kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit pada RSUD Kota Sabang dengan kondisi kontrak yang sudah berakhir akan tetapi pencairan uang ke perusahaan tersebut telah mencapai 100%?

Selanjutnya, setelah mendapatkan bukti dan fakta tersebut pada hari rabu kemaren, tanggal 07 Januari 2026 Kepala Media Mitrapol Aceh selaku anak bangsa Indonesia yang berprofesi sebagai Jurnalis/wartawan melaporkan secara resmi ke Polres Sabang dua orang pejabat Pemko Sabang dan seorang kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut dengan membawa semua bukti dokumen yang telah di copy dan diberikan kepadanya selaku wartawan oleh pihak BUD/bagian keuangan Pemko Sabang pencairan uang 100% (seratus persen) serta semua bukti wawancara dan video rekaman di lokasi proyek yang menunjukkan pekerjaan tersebut belum mencapai progres 100% (seratus persen), hal tersebut telah Ia perlihatkan kepada penyidik Reserse Kriminal Polisi Resor Sabang dan seluruh bukti dokumen pencairan uang 100% yang Ia dapatkan copiannya dari bidang keuangan Pemko Sabang telah Ia berikan kepada penyidik Polres Sabang sebagai bukti ucap Teuku Indra.

BACA JUGA :  Pembangunan Masjid Baitut Thalibin Di MAN 1 Tangerang Terus Berlanjut.

Masih menurut Teuku Indra Yoesdiansyah selaku Kepala Media Mitrapol Aceh, bahwa perbuatan tersebut patut diduga adalah Perbuatan Melawan Hukum atau PMH karena terindikasi sekelompok orang telah melakukan pemalsuan dokumen/surat negara (surat otentik) dan berpotensi mengakibatkan kerugian uang Negara serta melanggar aturan Perpres yang berlaku,”ucapnya.

Kaperwil Media Mitrapol Aceh mengingatkan, bahwa masyarakat dapat melihat dan mengawal proses hukum ini sampai tuntas, apakah kasus ini akan sampai ke meja hijau dan para pelaku akan dihukum pidana yang berlaku atau tidak, karena beberapa waktu lalu masih segar dalam ingatan kita bahwa telah terjadi permasalahan yang sama yaitu pemalsuan surat rekomendasi domisili (bukan surat otentik) di Kota Bawah Barat Sabang yang telah menyeret seorang siswa SPN Polda Aceh yang bernama TFF pada tahun 2024 lalu, bahkan siswa SPN Polda Aceh tersebut sedang menjalani pendidikannya saat itu dan belum ada putusan incrah saat siswa tersebut dijemput paksa oleh penyidik Polres Sabang untuk dipenjarakan, walaupun kuasa hukum TFF telah menyurati penangguhan penahanan atau izin belajar secara online dari dalam penjara akan tetapi tidak diberikan oleh pihak Polres Sabang saat itu dan Pihak Kejari Sabang bahkan Pihak Pengadilan Sabang juga tidak memberikan penangguhan penahanan agar siswa tersebut tetap dapat mengikuti pendidikan yang tinggal dua bulanan lagi akan selesai, akibat dari tidak diberikan izin tersebut telah mengakibatkan siswa SPN Polda Aceh yang bernama TFF telah dikeluarkan dari SPN Polda Aceh karena dianggap tidak mengikuti pelajaran dalam pendidikan (absen), setelah mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Sabang terungkap pada fakta persidangan bahwa TFF tidak terbukti menyuruh ataupun memalsukan surat rekomendasi serta melakukan pemalsuan tanda tangan di surat rekomendasi dan surat domisili tersebut seperti yang telah dituduhkan kepadanya dan surat tersebut bukanlah termasuk dokumen yang otentik, akan tetapi TFF tetap dinyatakan bersalah karena dianggap telah menggunakan surat tersebut walaupun secara resmi telah di tanda tangani oleh keuchik dan kapolsek pada saat itu bahkan surat tersebut telah diperbaiki oleh panitia Rekpro di Polda Aceh dari dinas Disdukcapil Provinsi Aceh dan surat tersebut bukan bagian dari syarat test Rekpro di Polda Aceh tapi hanya lampiran saja, akan tetapi TFF tetap dinyatakan bersalah karena pada surat tersebut tertulis TFF telah tinggal di kebon merica 3 tahun 7 bulan yang seharusnya tertulis TFF telah tinggal di Sabang lebih kurang 14 tahun di Sabang, sesuai bukti yang TFF miliki yaitu dari akte lahir sampai ijazah sekolahnya tercantum jelas di Sabang, Ia benar – benar Putra Sabang, akibat dianggap menggunakan surat tersebut yang isi data lama tinggalnya di kebon merica Sabang tidak sesuai telah membuat siswa SPN Polda Aceh,TFF tetap dijatuhi hukuman dan telah dikeluarkan dari Pendidikan SPN Polda Aceh, walau hampir semua orang di Sabang mengetahui Ia benar sebagai Putra Sabang dan akte lahir serta riwayat ijazahnya jelas – jelas di Sabang, TFF seorang putra bangsa yang mau mengabdikan dirinya melalui Institusi Polri telah dihancurkan masa depan dan cita – citanya untuk menjadi anggota Polri karena sebuah surat domisili yang bukan surat otentik dan sesuai fakta persidangan jelas-jelas Ia tidak pernah memalsukan dan menyuruh palsukan surat rekomendasi dan domisili tersebut.

BACA JUGA :  Kalapas Selong Perkuat Sinergi dengan BNNP NTB dalam Upaya Pemberantasan Narkoba

Hari ini saya selaku Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara yang otentik ke Polres Sabang dengan membawa bukti dokumen surat pencairan uang,saksi,video dokumentasi dan rekaman video wawancara dan rekaman di lokasi pekerjaan tersebut,”tutupnya.

Akan kah hukum itu adil untuk semua rakyat Indonesia…!?

Akankah akan ada Kriminalisasi dan rekayasa kasus lagi untuk Kaperwil Mitrapol Aceh setelah laporan ini dari para oknum!?

Ntah lah…Hanya Tuhan lah yang Tau…!?